Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2017/PN Sit. IDA HARYANI, S.H. UMAR HASAN Alias H. UMAR Bin H. MUFTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-14/0.5.39/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IDA HARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR HASAN Alias H. UMAR Bin H. MUFTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa UMAR HASAN alias H. UMAR bin H. MUFTI pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2016, bertempat di depan warung sebelah timur SPBU Kalianget Desa Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 17.45 Wib terdakwa UMAR HASAN alias H. UMAR bin H. MUFTI dihubungi melalui Handphone oleh STANLEY (DPO) menyuruh terdakwa mengambil sabu sebanyak 3 (tiga) poket yang berada diatas tanah dibawah tumpukan sampah didepan Warung Keroncong Kec. Paiton Kab. Probolinggo dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 3 (tiga) poket sabu tersebut kepada pemesan sabu di daerah Situbondo bernama DIDIK, kemudian terdakwa berangkat mengambil 3 (tiga) poket sabu, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Situbondo dengan menaiki bus, setelah itu terdakwa turun di SPBU Kalianget Desa Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo dan berjalan kearah timur lalu duduk didepan warung sebelah timur SPBU Kalianget sambil menunggu pemesan sabu, setelah itu Petugas Kepolisian Situbondo datang dan menggeledah terdakwa dan menemukan 3 (tiga) poket sabu yang dibungkus selembar kertas aluminium foil yang dipegang disebelah tangan kiri terdakwa, kemudian petugas Kepolisian Resort Situbondo langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 11646/NNF/2016 tanggal 30 Desember 2016 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2016 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 14872/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,262 gram
  2. 14873/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,279 gram
  3. 14874/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,299 gram
    Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

14875/2016/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 15 ml, adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

--------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa UMAR HASAN alias H. UMAR bin H. MUFTI pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2016, bertempat di depan warung sebelah timur SPBU Kalianget Desa Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Polres Situbondo yaitu saksi AIPDA SAMSUL ARIFIN mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di daerah Besuki Kab. Situbondo, kemudian saksi AIPDA SAMSUL ARIFIN bersama-sama dengan tim Buser yang lain yaitu saksi BRIPKA RUDI KURNIAWAN EFENDY, BRIPKA IWAN HADIYANTO, dan BRIPKA FRANDYKA HARBENY menggunakan teknis pengungkapan pidana Narkotika dengan cara pembelian terselubung (Undercoverbuy), kemudian pada hari minggu tanggal 04 Desember 2016 saksi AIPDA SAMSUL ARIFIN bersama-sama dengan rekan satu tim mengintai di sekitar pom bensin Kalianget Desa Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib tampak terdakwa UMAR HASAN alias H. UMAR bin H. MUFTI turun di SPBU Kalianget dan berjalan kearah timur lalu duduk didepan warung sebelah timur SPBU Kalianget, setelah itu saksi AIPDA SAMSUL ARIFIN bersama-sama dengan rekan satu tim langsung menghampiri dan menggeledah terdakwa lalu pada diri terdakwa ditemukan 3 (tiga) poket sabu yang mana terdakwa simpan didalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian petugas Kepolisian Resort Situbondo langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 11646/NNF/2016 tanggal 30 Desember 2016 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2016 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 14872/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,262 gram
  2. 14873/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,279 gram
  3. 14874/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,299 gram
    Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

14875/2016/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 15 ml, adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

--------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

KETIGA :

-------- Bahwa terdakwa UMAR HASAN alias H. UMAR bin H. MUFTI pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2016, bertempat di depan warung sebelah timur SPBU Kalianget Desa Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 23.30 Wib Petugas Kepolisian Resort Situbondo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa UMAR HASAN alias H. UMAR bin H. MUFTI karena terdakwa kedapatan membawa 3 (tiga) poket sabu didalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 17.45 Wib terdakwa dihubungi melalui Handphone oleh STANLEY (DPO) menyuruh terdakwa mengambil sabu yang berada diatas tanah dibawah tumpukan sampah didepan Warung Keroncong Kec. Paiton Kab. Probolinggo dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut kepada DIDIK di daerah Situbondo, kemudian terdakwa berangkat mengambil sabu, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Situbondo dengan menaiki bus, setelah itu terdakwa turun di SPBU Kalianget Desa Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo dan berjalan kearah timur lalu duduk didepan warung sebelah timur SPBU Kalianget sambil menunggu DIDIK, setelah itu Petugas Kepolisian Situbondo datang dan menggeledah terdakwa dan menemukan 3 (tiga) poket sabu yang dibungkus selembar kertas aluminium foil yang dipegang disebelah tangan kiri terdakwa, kemudian petugas Kepolisian Resort Situbondo langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 24 (dua puluh empat) tahun yang lalu dan terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabtu pada tanggal 03 Desember 2016 di rumah terdakwa yaitu dengan cara sabu dimasukkan kedalam pipet lalu disambungkan ke bong atau alat hisap sabu kemudian pipet yang berisi sabu tersebut dibakar, selanjutnya dihisap lewat sedotan seperti orang merokok.
  • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 11646/NNF/2016 tanggal 30 Desember 2016 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2016 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 14872/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,262 gram
  2. 14873/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,279 gram
  3. 14874/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,299 gram
    Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

14875/2016/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 15 ml, adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya