Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pengesasahan Anak Para Pemohon.
- Menetapkan anak yang bernama ARYA ALFARIZKI PRAYITNO, umur 2 tahun, lahir di Denpasar, tanggal 25 Juni 2017 adalah anak sah Para Pemohon .
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Situbondo.
- ÂMembebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yan seadil-adilnya. |