Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2023/PN Sit | Liebiarto Taniastu | 1.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq. Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Cq. Direktur Utama PT. PLN. Cq. PT.PLN Unit Induk Transmisi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor PT. PLN UIT JTB. Unit Pelaksana Transmisi Probolinggo Cq. Kepala Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Gardu Induk Kabupaten Situbondo 2.General Manager PT. PLN Cq. Kepala Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan dan Jaringan Kabupaten Situbondo 3.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo 4.Kepala Kantor Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo |
Penerimaan Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2023/PN Sit | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
adalah tidak sah menurut hukum dan cacat administrasi serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat, yaitu selama 32 tahun, dimana pertahunnya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga total jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat dan memerintahkan Tergugat I untuk memindahkan tapak Tower SUTT, Kv 150 Nomor 156 dari tanah sengketa sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dalam keadaan aman, bila perlu dengan bantuan polisi; 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk segera memindahkan semua tiang listrik yang dipasang oleh pihak Tergugat II dari tanah milik Penggugat; 8. Menghukum Tergugat III (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo dan Tergugat IV (Kepala Kantor Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo) untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II jika lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan; 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo; 11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UBV), walaupun ada upaya hukum dari pihak lawan; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua beaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |