Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Sit Liebiarto Taniastu 1.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq. Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Cq. Direktur Utama PT. PLN. Cq. PT.PLN Unit Induk Transmisi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor PT. PLN UIT JTB. Unit Pelaksana Transmisi Probolinggo Cq. Kepala Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Gardu Induk Kabupaten Situbondo
2.General Manager PT. PLN Cq. Kepala Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan dan Jaringan Kabupaten Situbondo
3.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo
4.Kepala Kantor Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo
Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Liebiarto Taniastu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Ansori, S.H.M.H.Liebiarto Taniastu
Tergugat
NoNama
1Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq. Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Cq. Direktur Utama PT. PLN. Cq. PT.PLN Unit Induk Transmisi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor PT. PLN UIT JTB. Unit Pelaksana Transmisi Probolinggo Cq. Kepala Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Gardu Induk Kabupaten Situbondo
2General Manager PT. PLN Cq. Kepala Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan dan Jaringan Kabupaten Situbondo
3Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo
4Kepala Kantor Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ACHADIA BELLA ADLINAMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq. Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Cq. Direktur Utama PT. PLN. Cq. PT.PLN Unit Induk Transmisi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor PT. PLN UIT JTB. Unit Pelaksana Transmisi Probolinggo Cq. Kepala Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Gardu Induk Kabupaten Situbondo
2ACHADIA BELLA ADLINAGeneral Manager PT. PLN Cq. Kepala Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan dan Jaringan Kabupaten Situbondo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa adalah merupakan bagian dari tanah milik Penggugat yang sah, yaitu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.220/Kelurahan Ardirejo, NIB.1235080201152, Gambar Situasi tanggal 28-8-1989 No.1899, yaitu sebagian dari luas keseluruhan 5.090 M2 (lima ribu sembilan puluh meter persegi) atas nama Penggugat (Liebiarto Taniastu) yang tidak terpisahkan;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Tergugat III) tertanggal 14-9-1994 No.3/HP/345/1994 adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa dengan Sertipikat Hak Pakai No.6 Tahun 1994/Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, seluas 231 M2 (dua  ratus  tiga  puluh  satu  meter  persegi)  atas nama DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI REPUBLIK INDONESIA yang ditempati Tower SUTT, 150 Kv, Nomor 156 dengan batas-batas:
  • Utara          : Tanah milik Penggugat asal Ibu Penggugat;
  • Timur          : Tanah milik Penggugat asal ibu Penggugat;
  • Selatan      : Tanah milik Penggugat asal ibu Penggugat;
  • Barat          : Tanah milik Penggugat asal ibu Penggugat;

adalah tidak sah menurut hukum dan cacat administrasi serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung  renteng  kepada Penggugat, yaitu  selama  32  tahun, dimana  pertahunnya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga total jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat dan memerintahkan Tergugat I untuk memindahkan tapak Tower SUTT, Kv 150 Nomor 156 dari tanah sengketa sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dalam keadaan aman, bila perlu dengan bantuan polisi;

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk segera memindahkan semua tiang listrik yang dipasang oleh pihak Tergugat II dari tanah milik Penggugat;

8. Menghukum Tergugat III (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo dan Tergugat IV (Kepala Kantor Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo) untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 250.000,-  (dua  ratus  lima  puluh  ribu  rupiah)  perhari setiap keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II jika lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;

10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo;

11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UBV), walaupun ada upaya hukum dari pihak lawan;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua beaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak