Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/LH/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. LUTFI NURHIDAYAH bin SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 98/Pid.B/LH/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/M.5.40/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI NURHIDAYAH bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa LUTFI NURHIDAYAH BIN SUGIANTO pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Kangean Perum Pondok Asri Kotim RT/RW 005/005 Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yaitu dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022, Petugas Polhut di BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara yaitu Saksi DODY SETIAWAN, S.H., Saksi KUWAT GUNAWAN, dan Saksi SUGIYONO melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di wilayah Kabupaten Situbondo, kemudian dalam operasi tersebut Petugas Polhut di BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melihat satwa dilindungi berupa burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) sebanyak 1 (satu) ekor dalam keadaan hidup yang ditempatkan dalam 1 (satu) kandang besi, dan anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) sebanyak 1 (satu) ekor dalam keadaan hidup yang ditempatkan dalam 1 (satu) kandang besi didepan rumah Terdakwa di Jl. Kangean Perum Pondok Asri Kotim RT/RW 005/005 Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo Prov. Jawa Timur, selanjutnya Petugas Polhut di BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan satwa lain yang dimiliki dan disimpan oleh Terdakwa lalu Terdakwa mengakui memiliki burung Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) sebanyak 1 (satu) ekor dalam keadaan hidup yang disimpan oleh Terdakwa di dalam rumah Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan kepada Petugas Polhut di BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terkait ijin berupa dokumen surat yang sah kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut kemudian Petugas Polhut BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melakukan penyitaan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor burung Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) dalam keadaan hidup, 3 (tiga) buah kandang besi, 2 (dua) buah handphone merk Vivo tipe 1904 dan tipe 1907;
  • Bahwa satwa berupa burung Elang Jawa dan anakan Lutung Budeng tersebut sudah ditawarkan oleh Terdakwa melalui Facebook dengan akun Terdakwa Bakul Receh untuk dijual.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Pihak Dipublikasikan Ya