Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2017/PN Sit. SOFI YULIANA, S.H. TAUFIQ Alias OPIK Bin ZAINULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-11/0.5.39/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQ Alias OPIK Bin ZAINULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

…..Bahwa ia terdakwa TAUFIQ al OPIK bin ZAINULI pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2016 sekira pukul 04.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2016, bertempat di Jalan umum Ds Juglangan, Kec Panji, Kab Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2016 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa mengemudikan truk nopol P 8403 K dari Ds Secangan, Kec Kendit, kab Situbondo menuju ke Ds Klampokan, Kec Panji, Kab Situbondo untuk menjemput para pekerja penebang tebu sebanyak 15, kemudian 15 orang tersebut dinaikkan keatas bak belakang truk untuk dibawa ke Asembagus Kab Situbondo namun sekira pukul 04.45 wib ketika melintas di Jalan Umum Ds Juglangan, Kec Panji, Kab Situbondo pada saat jalanan menurun tiba-tiba rem kendaraan truk tersebut tidak berfungsi atau blong, setelah mengetahui remnya tidak berfungi ketika diperempatan jalan terdapat 3 orang pejalan kaki yang berada disebelah barat saksi Sudiharjo yang duduk disamping kiri terdakwa berteriak mengatakan “minggir-minggir remnya blong”, lalu terdakwa menghindari pejalan kaki tersebut dengan cara membanting stir kearah kiri sehingga kendaraan truk tersebut oleng, karena jaraknya sangat dekat dengan sepeda motor honda Nopol P 4198 T yang dikemudikan oleh saksi Asmawi, terdakwa tidak menyalakan lampu hazard atau lampu peringatan serta tidak membunyikan klakson sehingga body samping depan sebelah kiri truk menabrak body samping sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan saksi Asmawi hingga jatuh diaspal jalan mengakibatkan luka robek pada kepala sebelah kanan dan tangan kanan serta pendarahan dari telinga, kemudian kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa oleng kearah kanan dan kiri lalu menabrak plengsengan yang berada di pinggir jalan sebelah timur kemudian kendaraan truk terbalik dengan posisi bagian atas menghadap kearah timur dan posisi ban bawah menghadap kearah selatan sehingga penumpang yang berada dibak bagian belakang terlempar keluar bak dan mengakibatkan saksi korban Sunawi als Jamsuri luka lecet pada pipi atas sebelah kanan, memar pada tangan sebelah kanan dan lecet pada paha bagian atas sebelah kiri.
  • Bahwa sebagaimana hasil visum et repertum No. 157/I-G/RSUD/2016 hasil pemeriksaan saksi korban Asmawi :
  • Kepala : terdapat luka robek pada kepala samping kanan bagian belakang dengan ukuran panjang dua puluh lima centimeter lebar dua centimeter dalam satu centimeter.
  • Leher, dada, punggung, perut, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah tidak diketemukan tanda kekerasan.

Dengan kesimpulan :

  • Kepala : terdapat luka robek pada kepala samping kanan bagian belakang dengan ukuran panjang dua puluh lima centimeter lebar dua centimeter dalam satu centimeter.
  • Leher, dada, punggung, perut, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah tidak diketemukan tanda kekerasan.

Dari tanda-tanda tersebut disimpulkan ciri-ciri adanya persentuhan dengan benda tumpul.

  • Kerusakan atau luka tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam pengobatan.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr HERI WIBOWO SpB dokter pada  dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem, tertanggal 23 Nopember 2016.

  • Bahwa sebagaimana hasil visum et repertum No. 01/3/RM-RSE/2017 hasil pemeriksaan saksi korban Sunawi pada tanggal dua puluh Nopember dua ribu enam belas pukul lima lebih lima puluh menit waktu Indonesia barat :
  • Korban laki-laki umur empat puluh lima tahun
  • Kepala simetris, diketemukan luka lecet + 2x5cm cm
  • Leher, dada, punggung, anggota gerak atas lengan kanan dan lengan kiri, anggota gerak bawah kanan dan kiri, alat kelamin serta dubur tidak diketemukan tanda-tanda luka.

Dengan kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar ditemukan pada tanggal dua puluh Nopember dua ribu enam belas pukul lima lebih lima puluh menit waktu Indonesia barat :

  • luka lecet samping dahi kiri + 2x5 cm,
  • lupa sesaat tidak ada.
  • Luka disebabkan karena persentuhan benda tumpul

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr H. Muliadi  Erliansyah dokter pada  dokter pada RS Elizabeth Situbondo, tertanggal 28 Januari 2017.

  • Bahwa akibat kejadian tersebut kendaraan sepeda motor honda Nopol P 4198 T yang dikendarai Asmawi mengalami kerusakan pada spion sebelah kanan pecah, slebor depan beset dengan tafsiran kerugian sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sedangkan kendaraan truk mengalami kerusakan pada bemper depan dan belakang pesok, kaca sepan pecah, spion sebelah kanan pecah, lampu depan sebelah kanan pecah dengan tafsiran kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

D A N

KeduA

----- Bahwa ia terdakwa TAUFIQ al OPIK bin ZAINULI pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2016 sekira pukul 04.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2016, bertempat di Jalan umum Ds Juglangan, Kec Panji, Kab Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2016 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa mengendarai truk nopol P 8403 K dari rumahnya di Ds Secangan, Kec Kendit, kab Situbondo menuju ke Ds Klampokan, Kec Panji, Kab Situbondo untuk menjemput para pekerja penebang tebu sebanyak 15 orang diantaranya saksi Sunawi, saksi Supriyadi, saksi Liman serta korban Jatim yang kemudian 15 orang tersebut dinaikkan keatas bak belakang truk tersebut untuk dibawa ke Asembagus Kab Situbondo namun sekira pukul 04.45 wib ketika melintas di Jalan Umum Ds Juglangan, Kec Panji, Kab Situbondo pada saat jalanan menurun tiba-tiba rem kendaraan truk tersebut tidak berfungsi atau blong, setelah mengetahui remnya tidak berfungi ketika diperempatan jalan terdapat 3 orang pejalan kaki yang berada disebelah barat saksi Sudiharjo yang duduk disamping kiri terdakwa berteriak mengatakan “minggir-minggir remnya blong”, lalu terdakwa menghindari pejalan kaki tersebut dengan cara membanting stir kearah kiri sehingga kendaraan truk tersebut oleng, karena jaraknya sangat dekat dengan sepeda motor honda Nopol P 4198 T yang dikemudikan oleh saksi Asmawi, terdakwa tidak menyalakan lampu hazard atau lampu peringatan serta tidak membunyikan klakson sehingga body samping depan sebelah kiri truk menabrak body samping sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan saksi Asmawi hingga jatuh, kemudian kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa oleng kearah kanan dan kiri lalu menabrak plengsengan yang berada di pinggir jalan sebelah timur lalu terbalik dengan posisi bagian atas kendaraan truk menghadap kearah timur dan posisi ban bawah menghadap kearah selatan sehingga penumpang yang berada dibak bagian belakang terlempar keluar bak dan mengakibatkan korban Yatim kepalanya terbentur plengsengan dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang sebelah kanan serta lecet pada dahi dan cidera otak berat sehingga meninggal dunia.
  • Bahwa sebagaimana hasil visum et repertum No. 01/4/RM-RSE/2017 hasil pemeriksaan luar pada korban Yatim :
  • Penderita tidak sadar
  • Kepala simetris, diketemukan luka robek dibelakang kepala + 2x10cm sedalam otot
  • Cidera otak berat
  • Leher, dada, punggung, anggota gerak atas lengan kanan dan lengan kiri, anggota gerak bawah kanan dan kiri, kelamin serta dubur tidak diketemukan tanda-tanda luka.

Dengan kesimpulan :

- Pada pemeriksaan luar ditemukan : Tanggal dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu enam belas   pukul lima lebih lima puluh menit waktu Indonesia barat :

  • Korban dalam keadaan tidak sadar.
  • Luka robek pada belakang kepala + 2x10 cm sedalam otot.

- Luka disebabkan karena persentuhan benda tumpul

- Cedera otak berat dan luka robek belakang kepala

- Penderita meninggal dunia pada tanggal dua puluh bulan Nopember tahun dua ribu enam belas lebih dua puluh lima menit waktu Indonesia barat.

Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr H. Muliadi  Erliansyah dokter pada  dokter pada RS Elizabeth Situbondo, tertanggal 28 Januari 2017.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya