Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa STIVANO ADIK PRANATA Alias DEDEK Bin JUNAIDI pada hari Minggu Tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Dusun Barat RT. 04 RW. 09 Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, meminta informannya yaitu Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm) untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa lalu mengambil tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dipesan oleh Saksi Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm) di dalam mobil miliknya. Selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang tidak memiliki izin edar, dengan menyerahkan kepada Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm);
- Setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa kemudian Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm), menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. di depan gang yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Setelah itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menuju rumah Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kresek warna hitam yang berisi 11 (sebelas) bungkus plastik yang masing-masing bungkusnya diduga berisi 1.000 (seribu) butir dengan total 11.000 (sebelas ribu) butir Pil Trex atau tablet Triheksifenidil HCI, yang tersimpan di dalam mobil yang terparkir di garasi rumah Terdakwa dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) butir yang diduga Pil Trex atau tablet Triheksifenidil HCI yang ditemukan di dalam kamar mandi;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03336/NOF/2021 Tanggal 19 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07132/2021/NOF.- dan 07133/2021/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa STIVANO ADIK PRANATA Alias DEDEK Bin JUNAIDI pada hari Minggu Tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Dusun Barat RT. 04 RW. 09 Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, meminta informannya yaitu Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm) untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa lalu mengambil tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dipesan oleh Saksi Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm) di dalam mobil miliknya. Selanjutnya Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan kepada Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm);
- Setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa kemudian Saksi FERDI ARDIANSYAH Alias FERDI Bin HARJO (Alm), menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. di depan gang yang tidak jauh dari rumah Terdakwa. Setelah itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. menuju rumah Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kresek warna hitam yang berisi 11 (sebelas) bungkus plastik yang masing-masing bungkusnya diduga berisi 1.000 (seribu) butir dengan total 11.000 (sebelas ribu) butir Pil Trex atau tablet Triheksifenidil HCI, yang tersimpan di dalam mobil yang terparkir di garasi rumah Terdakwa dan 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) butir yang diduga Pil Trex atau tablet Triheksifenidil HCI yang ditemukan di dalam kamar mandi;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03336/NOF/2021 Tanggal 19 April 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 07132/2021/NOF.- dan 07133/2021/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |