Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2022/PN Sit Cahya Sankara, S.H. ARTOYO alias TOYO bin SAWIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1406/M.5.40/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARTOYO alias TOYO bin SAWIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ARTOYO alias TOYO Bin SAWIYA, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib, di rumah saksi TOMO Als. JUMAILA yang beralamat di Dusun Krajan RT. 05 RW. 02 Desa Sumbertengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Maret tahun 2020, saksi MANSUR meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan 1 (satu) unit truck yang akan dijual, lalu terdakwa menghubungi Pak EKO Alm. untuk menanyakan truck yang akan dijual, setelah mendapatkan informasi apabila ada Truck yang akan dijual lalu Terdakwa bersama saksi MANSUR menuju ke bengkel Pak EKO Alm. di Jalan Tembus Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan kemudian saksi MANSUR membeli 1 (satu) unit truck1 (satu) merk Isuzu Nopol : B-9165-TJ warna Putih tahun 2008 Noka : MHCNK71LY87010069 Nosin : B010064, STNK an. SUGENG MARYANTO dengan harga Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) namun pada saat itu berwarna hitam karena Truck tersebut dicuting stiker warna hitam, setelah itu saksi MANSUR menyerahkan Truck tersebut kepada Terdakwa, lalu pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 09.00 Wib Truck tersebut dititipkan kepada saksi TOMO Als. JUMAILA yang beralamat di, Dusun Krajan Rt. 05 Rw. 02 Desa Sumbertengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo oleh karena rumah Truck tersebut tidak dapat diparkir di rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa mengambil Truck tersebut dari halaman rumah saksi Tomo Als. JUMAILA untuk digunakan mengangkut pasir, yang  setiap ada pengiriman pasir Terdakwa menyetorkan uang kepada saksi MANSUR sebanyak 3 kali, yang pertama sebesar Rp. 2.100.000,-, kedua sebesar Rp. 1.350.000,- dan yang ketiga sebesar Rp. 1.000.000,-;
  • Bahwa sekitar bulan Juli 2022 Terdakwa membawa 1 (satu) unit truck1 (satu) merk Isuzu Nopol : B-9165-TJ warna Putih tahun 2008 Noka : MHCNK71LY87010069 Nosin : B010064, STNK an. Sugeng Maryanto milik saksi MANSUR ke bengkel milik saksi BAHRUL ISLAM yang terletak di Kampung Barat Ledeng Rt. 01 Rw. 05 Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo oleh karena Truck tersebut mengalami kerusakan pada bagian borem setir, setelah selesai lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi BAHRUL ISLAM akan membawa Truck tersebut  menuju Kapubaten Probolinggo;
  • Oleh karena Terdakwa tidak ada menyetorkan uang hasil dari mengangkut pasir kepada saksi MANSUR selaku pemilik Truck tersebut, lalu saksi MANSUR mendatangi Terdakwa sambil menanyakan keberadaan Trucknya tersebut, namun Terdakwa mengatakan bahwa Truck milik saksi MANSUR sedang bekerja mengakut pasir, hingga sekitar bulan Agustus 2022, Terdakwa       membawa Truk tersebut ke Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo menemui sdr. Agus Kacung (DPO) dan kemudian menggadaikan Truck tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi MANSUR senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupia) dengan cara pembayaran secara bertahap atau dicicil, dan pada saat itu Terdakwa menerima uang senilai Rp. 10.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- dibayar dengan cara diangsur/dicicil;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi MANSUR mengalami kerugian kerang lebih sekitar 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya