Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO, Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK dan Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO bersama-sama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO (Terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di dekat pintu masuk taman wisata Tampora di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serat Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja dan Dengan Direncanakan Lebih Dahulu Menghilangkan Jiwa Orang Lain, yaitu: Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sehari sebelum kejadian BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO (Terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO, Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK dan Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO untuk berkumpul di rumahnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, selanjutnya setelah mereka berkumpul lalu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO mempunyai niatan untuk merencanakan pembunuhan terhadap Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, kemudian BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO langsung mengatakan kepada para Terdakwa dengan kata-kata “YOK, eksekusi UDIN ruwa, jasad’a deggik bueng ka penggir cora tampora. Be’en-be’en siap agi alat-alat’a gebey ngeksekusi UDIN”, yang artinya: “ayo, eksekusi atau bunuh UDIN itu, jasadnya nanti buang ke pinggir jurang pantai tampora”, kemudian dijawab oleh para Terdakwa secara kompak dengan kata-kata “iyelah mayu”, yang artinya: “iya sudah ayo” dan saat itu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT langsung mengatakan sanggup untuk mempersiapkan alat berupa sebilah celurit, kemudian Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK juga mengatakan sanggup untuk mempersiapkan alat berupa sebilah pisau, selanjutnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO kembali mengatakan kepada para Terdakwa dengan kata-kata “lagguna eksekusi ye”, yang artinya: “besok eksekusi ya” lalu langsung dijawab serentak oleh Para Terdakwa dengan kata-kata “oke-oke”;
- Bahwa kemudian pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), para Terdakwa bersama-sama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO kembali berkumpul di rumahnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, dan setelah semua berkumpul selanjutnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO langsung menghubungi Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN melalui pesan lewat aplikasi Instagram dengan menggunakan Handphonenya sendiri, selanjutnya Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO keluar berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION dengan Nomor polisi N- 2157-MB milik Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dengan tujuan untuk membeli minuman keras jenis arak, dan tidak lama kemudian Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN datang sendirian di rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V80 dengan nomor polisi L-2466-T, setelah itu Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO datang kembali dengan membawa minuman keras jenis arak, lalu selanjutnya para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO dan Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN minum bersama minuman keras jenis arak bali yang dicampur dengan kratingdeng, setelah selesai minum arak bersama lalu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO mendekati Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT dan berbisik “mara teragi engkok ka tampora” yang artinya: ayo antarkan saya ke Tampora, lalu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT mengantarkan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO ke daerah tampora dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION dengan Nomor polisi N-2157-MB milik Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO, dan sesampainya di tampora Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT menurunkan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, lalu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT kembali ke rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO dan dalam perjalanan Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT sempat mengambil dan mempersiapkan sebilah celurit, kemudian sesampainya di rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, selanjutnya Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT langsung mengajak para Terdakwa lainnya bersama dengan Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN untuk menyusul BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO di daerah Tampora, dimana pada saat itu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT sudah membawa dan mempersiapkan sebilah celurit, kemudian Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK juga sudah membawa dan mempersiapkan sebilah pisau, kemudian dalam perjalanan menuju ke daerah Tampora para Terdakwa bersama dengan Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN saling berboncengan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, kemudian sesampainya di dekat pintu masuk wisata Tampora Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO langsung turun dari sepeda motor dan menjauh menuju ke arah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO yang sebelumnya sudah berada di lokasi, lalu ketika Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN turun dari sepeda motornya, kemudian Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO, dan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK langsung mengeksekusi atau dengan tujuan membunuh Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, dengan cara sebagai berikut:
- Pada saat Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN berdiri disebelah selatan menghadap ke utara dan saling berhadapan dengan Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO yang saat itu berdiri di utara menghadap ke selatan, sedangkan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK berdiri dibelakang dari korban, selanjutnya Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT menyerahkan sebilah clurit yang tersimpan didalam pakaian atau celananya kepada Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO dan diterima oleh Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, dan secara bersamaan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK yang juga mengeluarkan sebilah pisau yang tersimpan dari dalam celananya;
- Setelah semuanya siap, selanjutnya Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO langsung membacok ke arah kepala Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 2 (dua) kali yang dibantu dengan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK yang pada saat itu langsung memegangi tubuh atau merangkul korban dari arah belakang sehingga membuat Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN tidak dapat mengelak atau melarikan diri, selanjutnya Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK yang saat itu juga memegang sebilah pisau dengan menggunakan tangan sebelah kanannya juga langsung menghujamkan pisaunya ke arah wajah atau pipi sebelah kanan Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 1 (satu) kali;
- Kemudian setelah Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN terluka, selanjutnya Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO langsung menyerahkan sebilah celurit tersebut kepada Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, sedangkan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK sudah melepaskan pegangan atau rangkulan tubuh korban, kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT yang saat itu memegang sebilah celurit dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, selanjutnya Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT membacok kepala Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 3 (tiga) kali;
- Selanjutnya Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO langsung mendekat ke arah Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, lalu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO sempat mengambil sebilah celurit yang dipegang oleh Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, selanjutnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO juga langsung membacok ke arah kepala Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO menyerahkan sebilah celurit tersebut kepada Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dan selanjutnya Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO juga langsung melakukan pembacokan ke arah kepala Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 3 (tiga) kali;
- Kemudian setelah korban tidak bergerak dan bersimbah darah, lalu Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO mengangkat tubuh Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN dan langsung membuang tubuh Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN ke jurang di dekat lokasi tempat kejadian perkara;
- Bahwa setelah niat para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO untuk menghabisi atau membunuh Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sudah terselesaikan, selanjutnya para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO meninggalkan lokasi kejadian perkara untuk pulang ke rumah masing-masing, dan pada saat itu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO sempat menyerahkan 1 (satu) unit Handphone milik korban kepada Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V80 dengan nomor polisi L-2466-T milik korban masih berada di rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor: IPJ-FORENSIK/27/VI/431.604/2023 tertanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh dr. MUHAMAD WILDAN selaku Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediko Legal UPT RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan luar diketemukan :
- Kepala : Tampak luka robek pada dahi kiri dengan ukuran luka panjang empat centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada dahi dengan ukuran dua koma lima centimeter tepi luka rata, kepala bagian atas dengan ukuran dua belas centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala samping kanan dengan ukuran empat belas centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala belakang bagian tengah dengan ukuran empat belas centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala belakang samping kiri dengan ukuran empat centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, kepala membusuk dan tampak belatung pada kepala.
- Wajah : Tampak memar pada wajah, bengkak membusuk dan tampak belatung pada wajah.
- Mulut : Terdapat luka robek pada bibir atas dengan ukuran luka panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam sampai tulang gusi tepi luka rata, gigi seri atas lepas dua, membusuk dan tampak belatung pada mulut.
- Anggota Gerak atas : Terdapat luka lecet pada lengan tangan kanan bagian punggung lengan dengan ukuran tiga centimeter, luka robek pada lengan tangan kanan bagian dalam di dua tempat dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam satu centimeter dan luka robek panjang dua centimeter lebar dua centimeter dalam satu centimeter tepi luka rata, luka robek pada punggung tangan kanan dengan ukuran panjang empat belas centimeter panjang luka sampai pada ruas kesatu jari telunjuk lebar lima centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada ruas kesatu jari manis dan ruas kesatu jari kelingking dengan ukuran luka panjang dua belas centimeter lebar tiga centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, membusuk dan tampak belatung pada anggota gerak atas.
- Anggota Gerak bawah : Terdapat luka robek pada paha kanan bagian luar dengan ukuran luka panjang tiga centimeter lebar satu koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter tepi luka rata, membusuk dan tampak belatung pada anggota gerak bawah.
- Pada pemeriksaan dalam diketemukan :
- Kepala : Tampak retak pada tempurung kepala bagian depan samping kiri dengan ukuran panjang empat, retak pada tempurung kepala bagian depan dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter, retak pada tempurung kepala bagian atas dengan ukuran dua belas centimeter, retak pada tempurung kepala bagian samping kanan dengan ukuran empat belas centimeter dan patah tulang tempurung kanan dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter lebar dua koma lima centimeter sampai pada otak, retak pada tempurung kepala bagian belakang bagian tengah dengan ukuran empat belas centimeter, retak pada tempurung kepala bagian belakang samping kiri dengan ukuran empat centimeter, pada otak tampak busuk.
- Sebab Kematian : Cedera pada kepala dan pendarahan pada otak.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO, Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK dan Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO bersama-sama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO (Terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di dekat pintu masuk taman wisata Tampora di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serat Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, yaitu: Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), para Terdakwa bersama-sama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO kembali berkumpul di rumahnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, dan setelah semua berkumpul selanjutnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO langsung menghubungi Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN melalui pesan lewat aplikasi Instagram dengan menggunakan Handphonenya sendiri, selanjutnya Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO keluar berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION dengan Nomor polisi N-2157-MB milik Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dengan tujuan untuk membeli minuman keras jenis arak, dan tidak lama kemudian Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN datang sendirian di rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V80 dengan nomor polisi L-2466-T, setelah itu Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO datang kembali dengan membawa minuman keras jenis arak, lalu selanjutnya para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO dan Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN minum bersama minuman keras jenis arak bali yang dicampur dengan kratingdeng, setelah selesai minum arak bersama lalu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO mendekati Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT dan berbisik “mara teragi engkok ka tampora” yang artinya: ayo antarkan saya ke Tampora, lalu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT mengantarkan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO ke daerah tampora dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION dengan Nomor polisi N-2157-MB milik Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO, dan sesampainya di tampora Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT menurunkan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, lalu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT kembali ke rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO dan dalam perjalanan Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT sempat mengambil dan mempersiapkan sebilah celurit, kemudian sesampainya di rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, selanjutnya Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT langsung mengajak para Terdakwa lainnya bersama dengan Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN untuk menyusul BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO di daerah Tampora, dimana pada saat itu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT sudah membawa dan mempersiapkan sebilah celurit, kemudian Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK juga sudah membawa dan mempersiapkan sebilah pisau, kemudian dalam perjalanan menuju ke daerah Tampora para Terdakwa bersama dengan Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN saling berboncengan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, kemudian sesampainya di dekat pintu masuk wisata Tampora Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO langsung turun dari sepeda motor dan menjauh menuju ke arah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO yang sebelumnya sudah berada di lokasi, lalu ketika Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN turun dari sepeda motornya, kemudian Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO, dan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK langsung mengeksekusi atau dengan tujuan membunuh Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, dengan cara sebagai berikut:
-
- Pada saat Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN berdiri disebelah selatan menghadap ke utara dan saling berhadapan dengan Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO yang saat itu berdiri di utara menghadap ke selatan, sedangkan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK berdiri dibelakang dari korban, selanjutnya Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT menyerahkan sebilah clurit yang tersimpan didalam pakaian atau celananya kepada Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO dan diterima oleh Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO dengan menggunakan tangan
sebelah kanannya, dan secara bersamaan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK yang juga mengeluarkan sebilah pisau yang tersimpan dari dalam celananya;
- Setelah semuanya siap, selanjutnya Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO langsung membacok ke arah kepala Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 2 (dua) kali yang dibantu dengan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK yang pada saat itu langsung memegangi tubuh atau merangkul korban dari arah belakang sehingga membuat Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN tidak dapat mengelak atau melarikan diri, selanjutnya Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK yang saat itu juga memegang sebilah pisau dengan menggunakan tangan sebelah kanannya juga langsung menghujamkan pisaunya ke arah wajah atau pipi sebelah kanan Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 1 (satu) kali;
- Kemudian setelah Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN terluka, selanjutnya Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO langsung menyerahkan sebilah celurit tersebut kepada Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, sedangkan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK sudah melepaskan pegangan atau rangkulan tubuh korban, kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT yang saat itu memegang sebilah celurit dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, selanjutnya Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT membacok kepala Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 3 (tiga) kali;
- Selanjutnya Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO langsung mendekat ke arah Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, lalu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO sempat mengambil sebilah celurit yang dipegang oleh Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, selanjutnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO juga langsung membacok ke arah kepala Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO menyerahkan sebilah celurit tersebut kepada Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dan selanjutnya Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO juga langsung melakukan pembacokan ke arah kepala Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 3 (tiga) kali;
- Kemudian setelah korban tidak bergerak dan bersimbah darah, lalu Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO mengangkat tubuh Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN dan langsung membuang tubuh Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN ke jurang di dekat lokasi tempat kejadian perkara;
- Bahwa setelah niat para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO untuk menghabisi atau membunuh Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sudah terselesaikan, selanjutnya para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO meninggalkan lokasi kejadian perkara untuk pulang ke rumah masing-masing, dan pada saat itu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO sempat menyerahkan 1 (satu) unit Handphone milik korban kepada Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V80 dengan nomor polisi L-2466-T milik korban masih berada di rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor: IPJ-FORENSIK/27/VI/431.604/2023 tertanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh dr. MUHAMAD WILDAN selaku Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediko Legal UPT RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan luar diketemukan :
- Kepala : Tampak luka robek pada dahi kiri dengan ukuran luka panjang empat centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada dahi dengan ukuran dua koma lima centimeter tepi luka rata, kepala bagian atas dengan ukuran dua belas centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala samping kanan dengan ukuran empat belas centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala belakang bagian tengah dengan ukuran empat belas centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala belakang samping kiri dengan ukuran empat centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, kepala membusuk dan tampak belatung pada kepala.
- Wajah : Tampak memar pada wajah, bengkak membusuk dan tampak belatung pada wajah.
- Mulut : Terdapat luka robek pada bibir atas dengan ukuran luka panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam sampai tulang gusi tepi luka rata, gigi seri atas lepas dua, membusuk dan tampak belatung pada mulut.
- Anggota Gerak atas : Terdapat luka lecet pada lengan tangan kanan bagian punggung lengan dengan ukuran tiga centimeter, luka robek pada lengan tangan kanan bagian dalam di dua tempat dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam satu centimeter dan luka robek panjang dua centimeter lebar dua centimeter dalam satu centimeter tepi luka rata, luka robek pada punggung tangan kanan dengan ukuran panjang empat belas centimeter panjang luka sampai pada ruas kesatu jari telunjuk lebar lima centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada ruas kesatu jari manis dan ruas kesatu jari kelingking dengan ukuran luka panjang dua belas centimeter lebar tiga centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, membusuk dan tampak belatung pada anggota gerak atas.
- Anggota Gerak bawah : Terdapat luka robek pada paha kanan bagian luar dengan ukuran luka panjang tiga centimeter lebar satu koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter tepi luka rata, membusuk dan tampak belatung pada anggota gerak bawah.
- Pada pemeriksaan dalam diketemukan :
- Kepala : Tampak retak pada tempurung kepala bagian depan samping kiri dengan ukuran panjang empat, retak pada tempurung kepala bagian depan dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter, retak pada tempurung kepala bagian atas dengan ukuran dua belas centimeter, retak pada tempurung kepala bagian samping kanan dengan ukuran empat belas centimeter dan patah tulang tempurung kanan dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter lebar dua koma lima centimeter sampai pada otak, retak pada tempurung kepala bagian belakang bagian tengah dengan ukuran empat belas centimeter, retak pada tempurung kepala bagian belakang samping kiri dengan ukuran empat centimeter, pada otak tampak busuk.
- Sebab Kematian : Cedera pada kepala dan pendarahan pada otak.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO, Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK dan Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO bersama-sama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO (Terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di dekat pintu masuk taman wisata Tampora di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Anak Mati, yaitu: Korban AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), para Terdakwa bersama-sama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO kembali berkumpul di rumahnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, dan setelah semua berkumpul selanjutnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO langsung menghubungi Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN melalui pesan lewat aplikasi Instagram dengan menggunakan Handphonenya sendiri, selanjutnya Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO keluar berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION dengan Nomor polisi N-2157-MB milik Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dengan tujuan untuk membeli minuman keras jenis arak, dan tidak lama kemudian Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN datang sendirian di rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V80 dengan nomor polisi L-2466-T, setelah itu Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO datang kembali dengan membawa minuman keras jenis arak, lalu selanjutnya para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO dan Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN minum bersama minuman keras jenis arak bali yang dicampur dengan kratingdeng, setelah selesai minum arak bersama lalu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO mendekati Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT dan berbisik “mara teragi engkok ka tampora” yang artinya: ayo antarkan saya ke Tampora, lalu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT mengantarkan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO ke daerah tampora dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION dengan Nomor polisi N-2157-MB milik Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO, dan sesampainya di tampora Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT menurunkan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, lalu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT kembali ke rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO dan dalam perjalanan Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT sempat mengambil dan mempersiapkan sebilah celurit, kemudian sesampainya di rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO, selanjutnya Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT langsung mengajak para Terdakwa lainnya bersama dengan Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN untuk menyusul BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO di daerah Tampora, dimana pada saat itu Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT sudah membawa dan mempersiapkan sebilah celurit, kemudian Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK juga sudah membawa dan mempersiapkan sebilah pisau, kemudian dalam perjalanan menuju ke daerah Tampora para Terdakwa bersama dengan Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN saling berboncengan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, kemudian sesampainya di dekat pintu masuk wisata Tampora Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO langsung turun dari sepeda motor dan menjauh menuju ke arah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO yang sebelumnya sudah berada di lokasi, lalu ketika Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN turun dari sepeda motornya, kemudian Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO, dan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK langsung mengeksekusi atau dengan tujuan membunuh Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, dengan cara sebagai berikut:
- Pada saat Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN berdiri disebelah selatan menghadap ke utara dan saling berhadapan dengan Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO yang saat itu berdiri di utara menghadap ke selatan, sedangkan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK berdiri dibelakang dari korban, selanjutnya Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT menyerahkan sebilah clurit yang tersimpan didalam pakaian atau celananya kepada Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO dan diterima oleh Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, dan secara bersamaan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK yang juga mengeluarkan sebilah pisau yang tersimpan dari dalam celananya;
- Setelah semuanya siap, selanjutnya Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO langsung membacok ke arah kepala Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 2 (dua) kali yang dibantu dengan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK yang pada saat itu langsung memegangi tubuh atau merangkul korban dari arah belakang sehingga membuat Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN tidak dapat mengelak atau melarikan diri, selanjutnya Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK yang saat itu juga memegang sebilah pisau dengan menggunakan tangan sebelah kanannya juga langsung menghujamkan pisaunya ke arah wajah atau pipi sebelah kanan Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 1 (satu) kali;
- Kemudian setelah Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN terluka, selanjutnya Terdakwa II. RIZKY DWI ADI SAPUTRA alias RIZKY bin DWIYONO langsung menyerahkan sebilah celurit tersebut kepada Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, sedangkan Terdakwa III. MOH. HAFIDUN AHKAM alias HAFID bin ABD. RAZAK sudah melepaskan pegangan atau rangkulan tubuh korban, kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT yang saat itu memegang sebilah celurit dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, selanjutnya Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT membacok kepala Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 3 (tiga) kali;
- Selanjutnya Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO langsung mendekat ke arah Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, lalu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO sempat mengambil sebilah celurit yang dipegang oleh Terdakwa I. IKSAN MAULANA alias IKSAN bin MA’AT, selanjutnya BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO juga langsung membacok ke arah kepala Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO menyerahkan sebilah celurit tersebut kepada Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO dan selanjutnya Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO juga langsung melakukan pembacokan ke arah kepala Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sebanyak 3 (tiga) kali;
- Kemudian setelah korban tidak bergerak dan bersimbah darah, lalu Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO mengangkat tubuh Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN dan langsung membuang tubuh Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN ke jurang di dekat lokasi tempat kejadian perkara;
- Bahwa setelah niat para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO untuk menghabisi atau membunuh Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN sudah terselesaikan, selanjutnya para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO meninggalkan lokasi kejadian perkara untuk pulang ke rumah masing-masing, dan pada saat itu BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO sempat menyerahkan 1 (satu) unit Handphone milik korban kepada Terdakwa IV. MOCH. FATONI alias TONI bin SETYO UTOMO, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V80 dengan nomor polisi L-2466-T milik korban masih berada di rumah BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa bersama dengan BRIYAN PRASETYO alias BILLY bin SUPRIYANTO tersebut telah mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Anak AL AWALUDIN ROMADHONA alias UDIN, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor: IPJ-FORENSIK/27/VI/431.604/2023 tertanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh dr. MUHAMAD WILDAN selaku Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Mediko Legal UPT RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan luar diketemukan :
- Kepala : Tampak luka robek pada dahi kiri dengan ukuran luka panjang empat centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada dahi dengan ukuran dua koma lima centimeter tepi luka rata, kepala bagian atas dengan ukuran dua belas centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala samping kanan dengan ukuran empat belas centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala belakang bagian tengah dengan ukuran empat belas centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada kepala belakang samping kiri dengan ukuran empat centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, kepala membusuk dan tampak belatung pada kepala.
- Wajah : Tampak memar pada wajah, bengkak membusuk dan tampak belatung pada wajah.
- Mulut : Terdapat luka robek pada bibir atas dengan ukuran luka panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam sampai tulang gusi tepi luka rata, gigi seri atas lepas dua, membusuk dan tampak belatung pada mulut.
- Anggota Gerak atas : Terdapat luka lecet pada lengan tangan kanan bagian punggung lengan dengan ukuran tiga centimeter, luka robek pada lengan tangan kanan bagian dalam di dua tempat dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter dalam satu centimeter dan luka robek panjang dua centimeter lebar dua centimeter dalam satu centimeter tepi luka rata, luka robek pada punggung tangan kanan dengan ukuran panjang empat belas centimeter panjang luka sampai pada ruas kesatu jari telunjuk lebar lima centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, luka robek pada ruas kesatu jari manis dan ruas kesatu jari kelingking dengan ukuran luka panjang dua belas centimeter lebar tiga centimeter dalam sampai tulang tepi luka rata, membusuk dan tampak belatung pada anggota gerak atas.
- Anggota Gerak bawah : Terdapat luka robek pada paha kanan bagian luar dengan ukuran luka panjang tiga centimeter lebar satu koma lima centimeter dalam satu koma lima centimeter tepi luka rata, membusuk dan tampak belatung pada anggota gerak bawah.
- Pada pemeriksaan dalam diketemukan :
- Kepala : Tampak retak pada tempurung kepala bagian depan samping kiri dengan ukuran panjang empat, retak pada tempurung kepala bagian depan dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter, retak pada tempurung kepala bagian atas dengan ukuran dua belas centimeter, retak pada tempurung kepala bagian samping kanan dengan ukuran empat belas centimeter dan patah tulang tempurung kanan dengan ukuran panjang dua koma lima centimeter lebar dua koma lima centimeter sampai pada otak, retak pada tempurung kepala bagian belakang bagian tengah dengan ukuran empat belas centimeter, retak pada tempurung kepala bagian belakang samping kiri dengan ukuran empat centimeter, pada otak tampak busuk.
- Sebab Kematian : Cedera pada kepala dan pendarahan pada otak.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
|