Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2022/PN Sit 1.SUKARI
2.SUTARSIH
3.AKIP
4.MORNIJA
5.JUHAERANI
6.INDAYANI
7.ISKANDAR
8.MISRO
9.ABDULLAH
10.SURYADI
11.SAYUNI
12.JATIMA
12.MADI
13.NORA INDRAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUKARI
2SUTARSIH
3AKIP
4MORNIJA
5JUHAERANI
6INDAYANI
7ISKANDAR
8MISRO
9ABDULLAH
10SURYADI
11SAYUNI
12JATIMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MADI
2NORA INDRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA LANDANGAN KECAMATAN KAPONGAN KABUPATEN SITUBONDO
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut Hukum Para Penggugat adalah Ahli Waris dari SAHWIYA SAHRI;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, berdasarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No. 281, tertanggal 15 Juni 1957, atas nama SAHWIYA SAHRI, dengan batas-batas:

Utara        :     Pabrik Es;

Timur        :     PT. Salem;

Barat        :     PT. Salem;

Selatan    :     PT. Salem;

Adalah hak milik PARA PENGGUGAT

  1. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yakni SHM No. 527/Desa Landangan, Surat Ukur Tanggal 23/12/2015 atas nama Nora Indrawati (Tergugat II) adalah Sertifikat Hak Milik Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Para Tergugat dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat sejak Putusan berkekuatan Hukum Tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  7. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;         

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak