Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2019/PN Sit | Rizki Wulandari, S.H. | Hasan Basri Alias Basri Bin Atro Sifatullah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2019/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-695/O.5.39/Ep.2/04/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia Terdakwa HASAN BASRI ALIAS BASRI BIN ATRO SIFATULLAH pada hari sabtu  tanggal 19 Januari 2019  sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2019 bertempat di rumah saksi Widiatmoko als Pak Moko di Kp.Randu Agung RT.02 RW.01 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan dengan cara merusak,memotong,atau memanjat atau dengan cara memakai kunci palsu,perintah palsu,atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan tersebut lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. DAN KEDUA : ----- Bahwa ia Terdakwa HASAN BASRI ALIAS BASRI BIN ATRO SIFATULLAH pada hari senin  tanggal 11 Febuari 2019  sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Febuari tahun 2019 bertempat di rumah saksi Budiono Slamet Als Pak Budi di Kp.Randu Agung RT.02 RW.01 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan (yang menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai akan tetapi tidak selesai dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri) Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan cara memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |