Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2019/PN Sit Rizki Wulandari, S.H. Hasan Basri Alias Basri Bin Atro Sifatullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-695/O.5.39/Ep.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Wulandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasan Basri Alias Basri Bin Atro Sifatullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia Terdakwa HASAN BASRI ALIAS BASRI BIN ATRO SIFATULLAH pada hari sabtu  tanggal 19 Januari 2019  sekira pukul 00.45 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2019 bertempat di rumah saksi Widiatmoko als Pak Moko  di Kp.Randu Agung RT.02 RW.01 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan dengan cara merusak,memotong,atau memanjat atau dengan cara memakai kunci palsu,perintah palsu,atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan tersebut lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang berniat untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa sambil mencari sasaran atau target rumah, dan beberapa saat kemudian terdakwa melewati rumah milik saksi Widiatmoko als Pak Moko  dan terdakwa melihat jendela sebelah barat rumah saksi Widiatmoko als Pak Moko  sedikit terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara memanjat jendela rumah  saksi Widiatmoko als Pak Moko  .
  • Bahwa sesampainya didalam rumah saksi Widiatmoko als Pak Moko  , terdakwa langsung menuju ke ruang keluarga dan terdakwa melihat 1 (satu) unit tablet merk samsung warna putih kombinasi hitam dan 1(satu) unit handphone merk Asus warna hitam yang dalam kondisi sedang di charge, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit tablet merk samsung warna putih kombinasi hitam dan 1(satu) unit handphone merk Asus warna hitam, dan keluar dari rumah saksi Widiatmoko als Pak Moko melewati jendela rumah saksi Widiatmoko als Pak Moko.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Widiatmoko als Pak Moko  . mengalami kerugian material kurang lebih  sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

DAN

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa HASAN BASRI ALIAS BASRI BIN ATRO SIFATULLAH pada hari senin  tanggal 11 Febuari 2019  sekira pukul 18.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Febuari tahun 2019 bertempat di rumah saksi Budiono Slamet Als Pak Budi di Kp.Randu Agung RT.02 RW.01 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  Percobaan (yang menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai akan tetapi tidak selesai dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri) Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan cara memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang telah mempunyai niat untuk mengambil barang berharga berupa uang, perhiasan dan handphone didalam rumah milik saksi Budiono Slamet als Pak Budi, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah  saksi Budiono Slamet dengan cara memanjat pagar tembok belakang rumah setinggi kurang lebih 2,5 (dua koma lima ) meter dan setelah masuk dipekarangan belakang rumah saksi Budiono Slamet Als Pak Budi, terdakwa berjalan menuju pintu belakang rumah  saksi Budiono Slamet Als Pak Budi dan selanjutnya terdakwa mendorong pintu belakang rumah  saksi Budiono Slamet Als Pak Budi yang dalam keadaan terkunci  sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan kunci engsel pintu rusak dan terbuka.
  • Bahwa setelah pintu belakang rumah saksi Budiono Slamet Als Pak Budi dapat dibuka oleh terdakwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi Budiono Slamet Als Pak  Budi, dan pada saat terdakwa sampai pada dapur rumah saksi Budiono Slamet Als Pak Budi  dan akan masuk kedalam kamar milik saksi Budiono Slamet als Pak Budi , pada saat yang bersamaan keberadaan terdakwa diketahui oleh Saksi Budiono Slamet  als Pak Budi dan selanjutnya terdakwa melarikan diri lewat pintu samping rumah saksi Budiono Slamet Als Pak Budi. Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa masuk kedalam rumah saksi Budiono Slamet Als Pak Budi adalah niat untuk mengambil barang berharga  milik saksi Budiono Slamet als Pak Budi.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya