Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eko Irawan, S.H. | ABRORIK | 2 | Ide Prima Hadiyanto, S.H. | ABRORIK | 3 | Yudistira Nugroho, S.H., MH. | ABRORIK | 4 | Ilham Demantika Y., S.H. | ABRORIK | 5 | Hari Soebagio, S.H. | ABRORIK | 6 | Dondin Maryasa Adam, S.H. | ABRORIK | 7 | Musram Doso, S.H., M.H. | ABRORIK | 8 | SYAIFUL BAKRI, S.H., MH. | ABRORIK | 9 | HERIYANTO, S.H., MH. | ABRORIK | 10 | ZAINUL ARIFIN, S.H. | ABRORIK |
|
Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakansahsecarahukumpembayaranrekeninglistriktagihan IDPEL :516500123865 atasnama : NAIM P TOLAKIDA tagihanbulanJanuari 2019 danFebruari 2019;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pelaksanaan  P2TL;
- Menyatakan tidak sah  pemutusan aliran listrikPenggugat oleh Tergugat I;
- Menyatakan menurut hukum pelaksanaan P2TL oleh Tergugat I dan Tergugat II  batal demi hukum .
- Membatalkan denda oleh Tergugat Ikepada Penggugat sebesar  Rp. 6.833.902,- ( Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah); Â
- Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II   untuk segera untuk menyambung kembali listrik Penggugat yang telah diputus.
- MenghukumTergugat I danTergugat II membayarbiayasewagensetselamapemutusansampaidenganpenyambanungankembalialiranlistriksebesarRp. 150.000,- / hari (Sertus lima puluhribu rupiah) per hari.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk memenuhi dan membayar kepada Penggugat :
Kerugian Moril
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II, MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf secara terbuka melalui Media Elektronik, Media cetak local dan Nasional kepada Penggugat selama 30 hari berturut-turut.
-
- UntukKeperluanSewaGensetRp 150.000,- x 12 hari  = Rp.1.800.000,-
- Biayapengurusanperkaraa quo                           = Rp.5.000.000,-
Kerugian Immateriil
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II, berupa uang tunai sebesar Rp. 3,000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng seketika dan tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono) |