Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2018/PN Sit. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Ananda Iskandar Gilang alias Pak Dar bin Buasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-924/O.5.39/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ananda Iskandar Gilang alias Pak Dar bin Buasan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa ANANDA ISKANDAR GILANG Alias Pak DAR Bin BUASAN pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2018, bertempat di Jalan Diponegoro Lingkungan Paraaman Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya petugas kepolisian Situbondo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis togel di Jalan Diponegoro Lingkungan Paraaman Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018 sekira pukul 15.30 Wib petugas kepolisian Situbondo melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ada orang yang sedang berjualan togel Singapura yaitu terdakwa ANANDA ISKANDAR GILANG Alias Pak DAR Bin BUASAN di rumah terdakwa Jalan Diponegoro Lingkungan Paraaman Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, selanjutnya petugas kepolisian Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa sedang merekap nomer togel dari SMS ke kupon.
  • Terdakwa telah berjualan nomor judi togel selama 2 (dua) minggu. Terdakwa di dalam permainan judi togel tersebut adalah sebagai pengecer yang bertugas untuk menjual nomer togel kepada warga dan setiap ada pembeli yang membeli nomor judi togel kepada terdakwa maka oleh terdakwa akan ditulis di kupon togel yang akan diserahkan kepada JUNAIDI sebagai pengepul ketika JUNAIDI datang kerumah terdakwa untuk mengambil kupon nomer togel dan uang penjualan nomer togel dari para pembeli.
  • Dalam permainan judi togel atau Toto Gelap (Singapura) tersebut terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Handphone untuk berjualan togel, karena para pembeli yang memesan / membeli nomer togel kepada terdakwa dengan cara mengirimkan via sms nomer yang akan dibeli / dipesan ke nomer HP milik terdakwa. Kemudian setelah nomer tersebut masuk ke HP terdakwa (Via SMS) langsung di salin nomer yang dipesan tersebut ke dalam kertas rekapan yang sudah terdakwa siapkan dan setelah terdakwa rekap, nomer togel tersebut selanjutnya diserahkan kepada JUNAIDI ketika JUNAIDI kerumah terdakwa. Setelah nomer togel keluar sekira pukul 17.30 Wib, selanjutnya terdakwa mengecek pemenang dari permainan judi togel tersebut, dan jika ada yang menang JUNAIDI datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan uang dan upah penjualan togel tersebut kepada terdakwa, dan selain melayani pembelian nomer togel melalui SMS Handphone, terkadang terdakwa juga melayani pembelian nomer togel secara langsung, dan para pembeli datang kepada terdakwa.
  • Sistem permainan judi togel tersebut bersifat untungan-untungan yaitu harapan untuk menang tergantung nasib atau kepandaian para pembeli yang bertaruh nomor judi togel tersebut apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak dua angka seharga Rp 1.000,- (Seribu rupiah) apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak tiga angka seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak empat angka sekaligus seharga Rp 1000,- (Seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), omzet / jumlah hasil penjualan nomer togel terdakwa sehari sebesar Rp. Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah dari berjualan nomor judi togel dari JUNAIDI sebesar 10% dari omzet penjualan nomer togel yang dijual oleh terdakwa.
  • Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang hingga terdakwa ditangkap oleh petugas polisi di rumahnya yaitu di Jalan Diponegoro Lingkungan Paraaman Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia type 1202 warna hitam, 1 (satu) bendel kupon yang ada tulisan nomer togel, 13 (tiga belas) bendel kupon kosong, 71 (tujuh puluh satu) lembar kupon togel, 3 (tiga) buah bolpoint warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah), 2 (dua) buah buku, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 2 (dua) buah kalkulator.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ANANDA ISKANDAR GILANG Alias Pak DAR Bin BUASAN pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2018, bertempat di Jalan Diponegoro Lingkungan Paraaman Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya petugas kepolisian Situbondo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis togel di Jalan Diponegoro Lingkungan Paraaman Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2018 sekira pukul 15.30 Wib petugas kepolisian Situbondo melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ada orang yang sedang berjualan togel Singapura yaitu terdakwa ANANDA ISKANDAR GILANG Alias Pak DAR Bin BUASAN di rumah terdakwa Jalan Diponegoro Lingkungan Paraaman Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, selanjutnya petugas kepolisian Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa sedang merekap nomer togel dari SMS ke kupon.
  • Terdakwa telah berjualan nomor judi togel selama 2 (dua) minggu. Terdakwa di dalam permainan judi togel tersebut adalah sebagai pengecer yang bertugas untuk menjual nomer togel kepada warga dan setiap ada pembeli yang membeli nomor judi togel kepada terdakwa maka oleh terdakwa akan ditulis di kupon togel yang akan diserahkan kepada JUNAIDI sebagai pengepul ketika JUNAIDI datang kerumah terdakwa untuk mengambil kupon nomer togel dan uang penjualan nomer togel dari para pembeli.
  • Dalam permainan judi togel atau Toto Gelap (Singapura) tersebut terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Handphone untuk berjualan togel, karena para pembeli yang memesan / membeli nomer togel kepada terdakwa dengan cara mengirimkan via sms nomer yang akan dibeli / dipesan ke nomer HP milik terdakwa. Kemudian setelah nomer tersebut masuk ke HP terdakwa (Via SMS) langsung di salin nomer yang dipesan tersebut ke dalam kertas rekapan yang sudah terdakwa siapkan dan setelah terdakwa rekap, nomer togel tersebut selanjutnya diserahkan kepada JUNAIDI ketika JUNAIDI kerumah terdakwa. Setelah nomer togel keluar sekira pukul 17.30 Wib, selanjutnya terdakwa mengecek pemenang dari permainan judi togel tersebut, dan jika ada yang menang JUNAIDI datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan uang dan upah penjualan togel tersebut kepada terdakwa, dan selain melayani pembelian nomer togel melalui SMS Handphone, terkadang terdakwa juga melayani pembelian nomer togel secara langsung, dan para pembeli datang kepada terdakwa.
  • Sistem permainan judi togel tersebut bersifat untungan-untungan yaitu harapan untuk menang tergantung nasib atau kepandaian para pembeli yang bertaruh nomor judi togel tersebut apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak dua angka seharga Rp 1.000,- (Seribu rupiah) apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak tiga angka seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila pembeli membeli nomor judi togel sebanyak empat angka sekaligus seharga Rp 1000,- (Seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), omzet / jumlah hasil penjualan nomer togel terdakwa sehari sebesar Rp. Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah dari berjualan nomor judi togel dari JUNAIDI sebesar 10% dari omzet penjualan nomer togel yang dijual oleh terdakwa.
  • Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang hingga terdakwa ditangkap oleh petugas polisi di rumahnya yaitu di Jalan Diponegoro Lingkungan Paraaman Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia type 1202 warna hitam, 1 (satu) bendel kupon yang ada tulisan nomer togel, 13 (tiga belas) bendel kupon kosong, 71 (tujuh puluh satu) lembar kupon togel, 3 (tiga) buah bolpoint warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah), 2 (dua) buah buku, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 2 (dua) buah kalkulator.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya