Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2016/PN Sit. PRIYA AGUNG JATMIKO,SH. SASTRIONO Bin Alm SAPURA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-31/0.5.39/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYA AGUNG JATMIKO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASTRIONO Bin Alm SAPURA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa SASTRIONO  bin Alm SAPURA pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 21.15 Wib atau pada waktu dalam tahun 2016 bertempat di terminal Bus Jalan Jawa Situbondo Kel Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Diawali dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi dari masyarakat bahwa di terminal Situbondo ada penjual judi nomor togel, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi DEDY YULIANTO bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 21.15 Wib saksi  ARIS FAJAR HIDAYAT melihat terdakwa sedang berjalan di terminal dan pada saat dilakukan peggeledahan dan pengecekan di Hp milik terdakwa, benar terdakwa telah menjual nomor togel  kemudian saksi DEDY YULIANTO bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa SASTRIONO  bin Alm SAPURA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
  • Uang tunai Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dan pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang terdapat sms Nomor undian judi togel
  • dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama 1 (satu) bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara pembeli nomer togel mengirim SMS  ke HP milik terdakwa, dan setelah SMS kepada terdakwa pembeli kadang menemui terdakwa kadang juga keesokan harinya menemui terdakwa dan menanyakan SMS pembeli masuk atau tidak lalu terdakwa menjawab masuk setelah itu pembelian nomor membayar pembelian nomor yang hari sebelumnya selanjutnya terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel kepada pengepul yang bernama JEKY, pembelian judi togel Dikatakan menang  bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,- untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 50.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 300.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.500.000,- dan Terdakwa mendapatkan komisi dari JEKY sebesar 25 % dari hasil penjualan judi togel dan hasil keuntungan di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polsek Panji untuk diproses lebih lanjut.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (1) ke-1 KUHP

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa SASTRIONO  bin Alm SAPURA pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 21.15 Wib atau pada waktu dalam tahun 2016 bertempat di terminal Bus Jalan Jawa Situbondo Kel Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Diawali dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi dari masyarakat bahwa di terminal Situbondo ada penjual judi nomor togel, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi DEDY YULIANTO bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 21.15 Wib saksi  ARIS FAJAR HIDAYAT melihat terdakwa sedang berjalan di terminal dan pada saat dilakukan peggeledahan dan pengecekan di Hp milik terdakwa, benar terdakwa telah menjual nomor togel  kemudian saksi DEDY YULIANTO bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa SASTRIONO  bin Alm SAPURA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
  • Uang tunai Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dan pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang terdapat sms Nomor undian judi togel
  • dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama 1 (satu) bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara pembeli nomer togel mengirim SMS  ke HP milik terdakwa, dan setelah SMS kepada terdakwa pembeli kadang menemui terdakwa kadang juga keesokan harinya menemui terdakwa dan menanyakan SMS pembeli masuk atau tidak lalu terdakwa menjawab masuk setelah itu pembelian nomor membayar pembelian nomor yang hari sebelumnya selanjutnya terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel kepada pengepul yang bernama JEKY, pembelian judi togel Dikatakan menang  bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,- untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 50.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 300.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.500.000,- dan Terdakwa mendapatkan komisi dari JEKY sebesar 25 % dari hasil penjualan judi togel, Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polsek Panji untuk diproses lebih lanjut.
    ----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303  (1) ke-2 KUHP .

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa SASTRIONO  bin Alm SAPURA pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 21.15 Wib atau pada waktu dalam tahun 2016 bertempat di terminal Bus Jalan Jawa Situbondo Kel Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Diawali dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi dari masyarakat bahwa di terminal Situbondo ada penjual judi nomor togel, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi DEDY YULIANTO bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 21.15 Wib saksi  ARIS FAJAR HIDAYAT melihat terdakwa sedang berjalan di terminal dan pada saat dilakukan peggeledahan dan pengecekan di Hp milik terdakwa, benar terdakwa telah menjual nomor togel  kemudian saksi DEDY YULIANTO bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa SASTRIONO  bin Alm SAPURA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
  • Uang tunai Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dan pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang terdapat sms Nomor undian judi togel
  • dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama 1 (satu) bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara pembeli nomer togel mengirim SMS  ke HP milik terdakwa, dan setelah SMS kepada terdakwa pembeli kadang menemui terdakwa kadang juga keesokan harinya menemui terdakwa dan menanyakan SMS pembeli masuk atau tidak lalu terdakwa menjawab masuk setelah itu pembelian nomor membayar pembelian nomor yang hari sebelumnya selanjutnya terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel kepada pengepul yang bernama JEKY, pembelian judi togel Dikatakan menang  bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,- untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 50.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 300.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.500.000,- dan Terdakwa mendapatkan komisi dari JEKY sebesar 25 % dari hasil penjualan judi togel dan hasil keuntungan di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polsek Panji untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (1) ke-1 KUHP

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa SASTRIONO  bin Alm SAPURA pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 21.15 Wib atau pada waktu dalam tahun 2016 bertempat di terminal Bus Jalan Jawa Situbondo Kel Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Diawali dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT mendapat informasi dari masyarakat bahwa di terminal Situbondo ada penjual judi nomor togel, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi DEDY YULIANTO bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira pukul 21.15 Wib saksi  ARIS FAJAR HIDAYAT melihat terdakwa sedang berjalan di terminal dan pada saat dilakukan peggeledahan dan pengecekan di Hp milik terdakwa, benar terdakwa telah menjual nomor togel  kemudian saksi DEDY YULIANTO bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa SASTRIONO  bin Alm SAPURA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
  • Uang tunai Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dan pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang terdapat sms Nomor undian judi togel
  • dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama 1 (satu) bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara pembeli nomer togel mengirim SMS  ke HP milik terdakwa, dan setelah SMS kepada terdakwa pembeli kadang menemui terdakwa kadang juga keesokan harinya menemui terdakwa dan menanyakan SMS pembeli masuk atau tidak lalu terdakwa menjawab masuk setelah itu pembelian nomor membayar pembelian nomor yang hari sebelumnya selanjutnya terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel kepada pengepul yang bernama JEKY, pembelian judi togel Dikatakan menang  bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,- untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 50.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 300.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.500.000,- dan Terdakwa mendapatkan komisi dari JEKY sebesar 25 % dari hasil penjualan judi togel, Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polsek Panji untuk diproses lebih lanjut.

---- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303  (1) ke-2 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya