Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : HASRIFA, sebagai orang tua/Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : NUR AZKIYA, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 01 Januari 2007, berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 3512-LT-13022015-0039, tanggal 13 Februari 2015, untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkan bersama dengan ahli waris yang lain terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 76/Desa Mojosari, diuraikan dalam Gambar Situasi, tanggal 22 Pebruari 1982, Nomor : 304/1982, seluas 933 M2, tertulis atas nama Pemegang Hak 1. HASRIFA, 2. NUR AZKIYA, 3. LUKMAN;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |