Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ANWARI Bin ABDUL LATIP pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Basuki Rahmat Rt. 04 Rw. 08 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BAMBANG SUWARGIONO Bin Alm SULAKA , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi korban BAMBANG SUWARGIONO Bin Alm SULAKA menyuruh anaknya yang bernama ANGGA BAYU KRISTANTO untuk membeli rokok kewarung milik terdakwa yang  dilayani oleh istri terdakwa, namun kebetulan rokok yang mau beli tidak ada selanjutnya saksi ANGGA BAYU KRISTANTO pulang dengan mengendarai sepeda motor kemudian dipanggil oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi ANGGA BAYU KRISTANTO kalau naik sepeda motor jangan kencang-kencang lalu dijawab oleh saksi ANGGA BAYU KRISTANTO , saya kalau lewat sini tidakpernah kencang dan terdakwa mengatakan, kamu naik satria kan lalu saksi ANGGA BAYU KRISTANTO menjawab ,iya , lalu terdakwa berkata apanya saya sering lihat kamu lewat sini selalu kencang dan saksi ANGGA BAYU KRISTANTO menjawab , saya tidak pernah kencang kencang kalau naik sepeda motor disini lalu istri terdakwa keluar rumah bilang sudah tidak usah diladeni biar gak rame, tiba tiba terdakwa emosi dan langsung memukul saksi ANGGA BAYU KRISTANTO dengan menggunakan tangan kanan namun ditangkis kemudian saksi ANGGA BAYU KRISTANTO mendorong terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya hingga jatuh ke tumpukan botol bekas kemudian bapak saksi ANGGA BAYU KRISTANTO yang bernama BAMBANG SUWARGIONO datang untuk melerai dengan cara menarik baju saksi ANGGA BAYU KRISTANTO dari belakang dan ketika saksi ANGGA BAYU KRISTANTO akan berdiri tiba tiba terdakwa langsung mengambil botol kosong bekas saos yang berada disampingnya dengan menggunakan tangan kanannya diayunkan ke arah kepala BAMBANG SUWARGIONO hingga pecah dan mengenai pelipis atau alis kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah kemudian terdakwa mau mengambil botol lagi namun dipegani oleh saksi JUMASIN.
- Akibat kejadian tersebut saksi BAMBANG SUWARGIONO Bin Alm SULAKA, mengalami luka sebagai mana hasil pemeriksaan tanggal 27 Desember 2017 yang dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 445/515.1/431.202.7.1.12/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MARGIYANTI, sebagai dokter pada UPTD puskesmas Panji dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : - Luka robek di daerah alis, - Luka robek di daerah pelipis, - Luka dibagian daun telinga sebelah kiri;
- Lehar : -
- Anggota gerak atas : -
- Dada : -
- Perut : -
- Anggota gerak bawah : -
- Wajah : -
-
KESIMPULAN
Luka robek di daerah alis, pelipis kepala dan daun telinga sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |