Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2019/PN Sit YUNIF ANIS KURLI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Situbondo
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Jember
3.SIDROTIL HABIBAH, S.E., S.Pd.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1YUNIF ANIS KURLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.YUNIF ANIS KURLI
2FERI CHANDRA IRAWAN, S.H.YUNIF ANIS KURLI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Situbondo
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Jember
3SIDROTIL HABIBAH, S.E., S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARTAWAN, Drs., MM.SIDROTIL HABIBAH, S.E., S.Pd.
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
  3. Menyatakan pelelangan yang dilakkan Tergugat melalui Turut tergugat adalah batal demi hukum;
  4. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pertanian yang terletak di desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sebagaimana tersebut dalam sertipikat hak milik nomor 994/Kendit atas nama Yunif Anis Kurli, selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa I; sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sebagaimana dalam sertipikat hak milik nomor 141/kendit atas nama Yunif Anis Kurli, selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa II;
  5. Menyatakan Penetapan eksekusi dan atau pelaksanaan eksekusi atas obyek sengketa ditangguhkan sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat berupa :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak