Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2022/PN Sit BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1BAHRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir anak ketiga Pemohon dari FIRDAUSI, lahir di Situbondo, 20 Maret 2004, dirubah menjadi FIRDAUSI, lahir di Situbondo, 19 Mei 2008;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir anak kedua Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak kedua Pemohon  sesuai dengan  perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak