Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2019/PN Sit Suryani, S.H. Cung Enik Alias Pak Misrojo Bin Mistarum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1398/M.5.40/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cung Enik Alias Pak Misrojo Bin Mistarum[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa CUNG ENIK Alias Pak MISROJO Bin MISTARUM pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira pukul 14.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Dusun Curahguno Rt. 12 Rw. 06. Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi SUKAMTO, S.Pd dan saksi ADI PERMADI SETYA dan saksi DESTRIYANTO yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan di Dusun Curahgono Desa Lubawang Kec Banyu Glugur, Kab Situbondo, setelah mendengar informasi tersebut kemudian para saksi menuju ke lokasi tersebut dan setelah ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa dan 4 orang melakukan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, 4 orang pemain dadu yang bernama Buramin, Kahar dan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri, dan pada saat dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) anak buah dadu warna hitam, 1 (satu) tong ukuran sekira 25 Cm diameter 23 cm terbuat dari seng warna putih kombinasi merah sebagai tempat untuk mengocok anak dadu, 1 (satu) lembar beberan atau alas permainan yang dari plastik perlak warna abu abu yang terdapat gambar kolom kolom dan angka sesuai jumlah angka yang terdapat pada anak dadu, 1 (satu) lembar alas duduk terbuat dari karung sak plastik warna putih kombinasi merah sebagai alas duduk dan alas peralatan judi dan Uang tunai sebesar Rp. 497.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa dalam permainan dadu bahwa terdakwa berperan sebagai bandar yang bertugas untuk mengatur permainan dan membayar penombok yang menang sedangkan Buramin, Kahar dan 2 orang lainnya yang berhasil melarikan diri sebagai penombok dan dalam permainan dadu tersebut dilakukan dengan cara terdakwa selaku bandar pada putaran pertama menempatkan 3 (tiga) biji dadu didalam tempat pengocok dadu (berupa sebuah tong) kemudian terdakwa kocok satu kali dan berhenti, selanjutnya penombok menebak dengan cara meletakkan uang tunai sebagai taruhan dengan nominal yang beragam dari Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) di atas salah satu kolom sesuai jumlah angka yang diminati dialas beberan (alas permainan yang terbuat dari kain perlak plastik warna abu-abu terdapat tanda angka dadu yang terdapat angka 1 s/d 6), setelah semua penombok selesai memasang uang taruhan selanjutnya terdakwa membuka tempat dadu tersebut dan apabila angka yang keluar dari ketiga anak dadu tersebut cocok dengan angka yang ditebak oleh penombok (yaitu angka yang berada disisi atas dadu misal anak dadu pertama keluar “6”, kemudian kedua keluar “5” dan dadu ketiga keluar “2” maka penombok yang menang adalah yang memasang diangka 6,5,dan 2, selain dari itu maka penombok kalah), maka penombok tersebut mendapat keuntungan sejumlah uang yang ditaruhkan apabila taruhannya sebesar Rp. 2.000,- maka yang dibayar Rp. 2.000,- dan seterusnya sesuai jumlah yang dipasang, namun apabila tidak cocok maka uang penombok menjadi milik terdakwa sebagai bandar.
  • Bahwa dalam permainan tersebut dilakukan 9 kali putaran, terdakwa selaku bandar menang sebanyak 5 kali dan kalah 4 kali dan terdakwa melakukan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya tanpa adanya ijin dilakukan sebagai mata pencaharian dan permainan tersebut bersifat untung-untungan. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa CUNG ENIK Alias Pak MISROJO Bin MISTARUM pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Dusun Curahguno Rt. 12 Rw. 06 Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi SUKAMTO, S.Pd dan saksi ADI PERMADI SETYA dan saksi DESTRIYANTO yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan di Dusun Curahgono Desa Lubawang Kec Banyu Glugur, Kab Situbondo, setelah mendengar informasi tersebut kemudian para saksi menuju ke lokasi tersebut dan setelah ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa dan 4 orang melakukan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, 4 orang pemain dadu yang bernama Buramin, Kahar dan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri, dan pada saat dilakukan penangkapan diketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) anak buah dadu warna hitam, 1 (satu) tong ukuran sekira 25 Cm diameter 23 cm terbuat dari seng warna putih kombinasi merah sebagai tempat untuk mengocok anak dadu, 1 (satu) lembar beberan atau alas permainan yang dari plastik perlak warna abu abu yang terdapat gambar kolom kolom dan angka sesuai jumlah angka yang terdapat pada anak dadu, 1 (satu) lembar alas duduk terbuat dari karung sak plastik warna putih kombinasi merah sebagai alas duduk dan alas peralatan judi dan Uang tunai sebesar Rp. 497.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa dalam permainan dadu bahwa terdakwa berperan sebagai bandar yang bertugas untuk mengatur permainan dan membayar penombok yang menang sedangkan Buramin, Kahar dan 2 orang lainnya yang berhasil melarikan diri sebagai penombok dan dalam permainan dadu tersebut dilakukan dengan cara terdakwa selaku bandar pada putaran pertama menempatkan 3 (tiga) biji dadu didalam tempat pengocok dadu (berupa sebuah tong) kemudian terdakwa kocok satu kali dan berhenti, selanjutnya penombok menebak dengan cara meletakkan uang tunai sebagai taruhan dengan nominal yang beragam dari Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) di atas salah satu kolom sesuai jumlah angka yang diminati dialas beberan (alas permainan yang terbuat dari kain perlak plastik warna abu-abu terdapat tanda angka dadu yang terdapat angka 1 s/d 6), setelah semua penombok selesai memasang uang taruhan selanjutnya terdakwa membuka tempat dadu tersebut dan apabila angka yang keluar dari ketiga anak dadu tersebut cocok dengan angka yang ditebak oleh penombok (yaitu angka yang berada disisi atas dadu misal anak dadu pertama keluar “6”, kemudian kedua keluar “5” dan dadu ketiga keluar “2” maka penombok yang menang adalah yang memasang diangka 6,5,dan 2, selain dari itu maka penombok kalah), maka penombok tersebut mendapat keuntungan sejumlah uang yang ditaruhkan apabila taruhannya sebesar Rp. 2.000,- maka yang dibayar Rp. 2.000,- dan seterusnya sesuai jumlah yang dipasang, namun apabila tidak cocok maka uang penombok menjadi milik terdakwa sebagai bandar.
  • Bahwa dalam permainan tersebut dilakukan 9 kali putaran, terdakwa selaku bandar menang sebanyak 5 kali dan kalah 4 kali dan terdakwa melakukan permainan dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya tanpa adanya ijin dan permainan tersebut bersifat untung-untungan. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya