Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/PDT.P/2013/PN.STB. RAHWIYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 237/PDT.P/2013/PN.STB.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHWIYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah kelahiran seorang anak Perempuan bernama : SITI AWALIYA, lahir di Situbondo, pada hari RABU, tanggal 04 NOVEMBER 2009, pukul 13.15 WIB, anak pertama dari suami isteri bernama : JASULI dan RAHWIYA;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk mencatat dan mendaftarkan tentang kelahiran anak dalam tahun yang sedang berjalan pada buku Register yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo dan menerbitkan Akte Kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut di atas berdasarkan salinan resmi Penetapan ini ;
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengdilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak