Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Budi Winarso, S.H. | Minari Alias Pak Yuni Alias Pak Repot Bin Alm. Suparjo | 2 | Syaiful Yadi, S.H., CLA. | Minari Alias Pak Yuni Alias Pak Repot Bin Alm. Suparjo | 3 | Muhammad Ali, S.H. | Minari Alias Pak Yuni Alias Pak Repot Bin Alm. Suparjo | 4 | Mahfud, S.H. | Minari Alias Pak Yuni Alias Pak Repot Bin Alm. Suparjo | 5 | Fitrah Nafiatul Islamia, S.H. | Minari Alias Pak Yuni Alias Pak Repot Bin Alm. Suparjo |
|
Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MINARI alias PAK YUNI alias PAK REPOT bin Alm. SUPARJO, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di selatan rumah dekat dapur, masuk desa Dusun Lindut, RT. 02 RW. 02 desa Curah Juri Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sekitar pukul 07.00 WIB saksi SUMARYA Als. NINING mendengar suara seperti pohon jatuh lalu bertanya pada saksi SUMAH Als. Bu ANIS yang sedang memasak dari mana asal suara tersebut, kemudian saksi SUMAH Als Bu ANIS mengatakan bahwa suara itu berasal dari pohon kersen yang ditebang oleh saksi WAHYUNI Als. BU HOLIL dan anaknya, yang mana pohon tersebut jatuh ke Utara. Mendengar hal tersebut lalu saksi SUMARYA Als. NINING keluar dari rumahnya dan bertanya apakah pohon kersen yang ditebang itu mengenai pohon pisang kepada anak dari saksi WAHYUNI Als. BU HOLIL, lalu saksi WAHYUNI Als. BU HOLIL mengatakan pada anaknya apabila mengenai pohon pisang tidak apa-apa dikarenakan pohon pisang tersebut masih ikut ke Selatan, dan setelah itu menimbulkan adu mulut antara saksi SUMARYA Als. NINING dengan saksi WAHYUNI Als. BU HOLIL, lalu saksi WAHYUNI Als. BU HOLIL berjalan mendekati saksi SUMARYA Als. NINING dan kemudian saksi SUMARYA Als. NINING mengambil batu sebesar genggaman tanganya. Bersamaan pada saat itu Terdakwa sedang membuat jemuran tembakau menggukan Cadek (alat sejenis sabit dengan ukuran lebih besar) di sebelah Timur rumah saksi WAHYUNI Als. BU HOLIL dan mendengar adu mulut antara saksi SUMARYA Als. NINING dengan saksi WAHYUNI Als. BU HOLIL, lalu Terdakwa mendatangi saksi WAHYUNI Als. BU HOLIL sambil membawa Cadek di tangan kanannya dan berusaha melerai keduanya namun pada saat melerai Cadek yang dibawa Terdakwa mengenai wajah saksi SUMARYA Als. NINING tepatnya di pipi sebelah kiri yang menyebabkan saksi SUMARYA Als. BU NINING pingsan dan kemudian dibawa menuju Puskesmas Jatibanteng untuk dilakukan perawatan.
- Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum dari Puskesmas Jatibanteng Nomor : 440/119/431.202.7.02/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang diperiksa oleh dr. SEDONO melakukan pemeriksaan kepada Saksi SUMARYA Als. NINING dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : bengkak dengan ukuran PxLxT = 9cmx6cmx4cm, dengan warna kebiruan pada benjolan dengan uku-ran PxL = 1cmx1cm.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |