Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2017/PN Sit. KURNIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2017
Nomor Surat 005
Pemohon
NoNama
1KURNIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ide Prima Hadiyanto, S.H.KURNIA
2Hari Soebagio, S.H.KURNIA
3ZAINUL ARIFIN, S.H.KURNIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan/atau menetapkan identitas Anak :
  • Pada Akta Kelahiran MUHADDABUL ERFAN Nomor : 366/P/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, tertulis Anak Ketiga Laki-laki dari suami Istri bernama : H. SAIFURRAUF dan SITI KURNIATI.
  • Dibetulkan/dirubah menjadi  yang benar adalah : Anak Ketiga  laki-laki dari suami Istri bernama : SOENARTO ABD. MANAF dan KURNIA, sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor : 3512081702150001 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo serta tertulis dalam Kutipan Duplikat Akta Nikah Nomor : 61/03/X/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Situbondo;
  • Pada Akta Kelahiran Tertulis MUHADDABUL ERFAN Nomor : 366/P/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo;
  • Dibetulkan/dirubah menjadi yang benar adalah Tertulis MUHADDABUL IRFAN, sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor : 3512081702150001 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo;
  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas anak yang yaitu :
  • Pada Akta Kelahiran MUHADDABUL ERFAN Nomor : 366/P/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, tertulis Anak Ketiga Laki-laki dari suami Istri bernama : H. SAIFURRAUF dan SITI KURNIATI.
  • Dibetulkan/dirubah menjadi  yang benar adalah : Anak Ketiga  laki-laki dari suami Istri bernama : SOENARTO ABD. MANAF dan KURNIA, sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor : 3512081702150001 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo serta tertulis dalam Kutipan Duplikat Akta Nikah Nomor : 61/03/X/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Situbondo;
  • Pada Akta Kelahiran Tertulis MUHADDABUL ERFAN Nomor : 366/P/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo;
  • Dibetulkan/dirubah menjadi yang benar adalah Tertulis MUHADDABUL IRFAN, sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor : 3512081702150001 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo;

berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak