Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
129/Pid.B/LH/2017/PN Sit. | Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. | Nurul Samsi Alias P. Eca Bin Matsari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 129/Pid.B/LH/2017/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1396/0.5.39/Euh.2/08/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa terdakwa NURUL SAMSI alias P. ECA bin MATSARI pada hari Jumat   tanggal 26 Mei 2017  sekira  pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di wilayah hutan Baluran blok Pengarengan, wilayah kerja resort Pengelolaan Taman Nasional Watunumpuk, Seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karangtekok Kawasan Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa NURUL SAMSI alias P. ECA bin MATSARI dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuruan panjang 100 cm diameter 40 cm Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurrat RI No. 12 Tahun 1951. ATAU KEDUA : ----- Bahwa terdakwa NURUL SAMSI alias P. ECA bin MATSARI pada hari Jumat   tanggal 26 Mei 2017  sekira  pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di wilayah hutan Baluran blok Pengarengan, wilayah kerja resort Pengelolaan Taman Nasional Watunumpuk, Seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karangtekok Kawasan Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa NURUL SAMSI alias P. ECA bin MATSARI dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuruan panjang 100 cm diameter 40 cm Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |