Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/LH/2017/PN Sit. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Nurul Samsi Alias P. Eca Bin Matsari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 129/Pid.B/LH/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1396/0.5.39/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurul Samsi Alias P. Eca Bin Matsari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa NURUL SAMSI alias P. ECA bin MATSARI pada hari Jumat   tanggal 26 Mei 2017  sekira  pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di wilayah hutan Baluran blok Pengarengan, wilayah kerja resort Pengelolaan Taman Nasional Watunumpuk, Seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karangtekok Kawasan Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa NURUL SAMSI alias P. ECA bin MATSARI dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuruan panjang 100 cm diameter 40 cm Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari jumat tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 07.00 wib terdakwa  bersama dengan HADI (DPO) berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah sabit, dan sebuah Paji berniat akan mengambil kayu di kawasan Taman Nasional Baluran setelah sampai wilayah hutan blok bitakol pos kodok kawasan Taman Nasional Baluran terdakwa menemukan sebuah pohon jati dalam keadaan roboh karena di tebang, kemudian terdakwa bersama dengan HADI (DPO)  menebang kayu jati hingga mendapatkan masing-masing 1 potong , kemudian 1 (satu) batang kayu jati terdakwa naikkan ke sepeda motor milik terdakwa dan menutupinya dengan rumput yang telah terdakwa ambil di sekitar lokasi , kemudian terdakwa membawa pulang 1 (satu) batang kayu jati dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa namun pada saat perjalanan pulang sampai di hutan blok pengarengan terdakwa di tangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran sedangkan HADI (DPO) berhasil melarikan diri , kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke kantor Taman Nasional Baluran.
  • Akibat kejadian tersebut pihak Taman Nasional Baluran mengalami kerugian sebesar Rp 890.890,- (delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurrat RI No. 12 Tahun 1951.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa NURUL SAMSI alias P. ECA bin MATSARI pada hari Jumat   tanggal 26 Mei 2017  sekira  pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di wilayah hutan Baluran blok Pengarengan, wilayah kerja resort Pengelolaan Taman Nasional Watunumpuk, Seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karangtekok Kawasan Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa NURUL SAMSI alias P. ECA bin MATSARI dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berupa 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuruan panjang 100 cm diameter 40 cm Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari jumat tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 07.00 wib terdakwa  bersama dengan HADI (DPO) berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah sabit, dan sebuah Paji berniat akan mengambil kayu di kawasan Taman Nasional Baluran setelah sampai wilayah hutan blok bitakol pos kodok kawasan Taman Nasional Baluran terdakwa menemukan sebuah pohon jati dalam keadaan roboh karena di tebang, kemudian terdakwa bersama dengan HADI (DPO)  menebang kayu jati hingga mendapatkan masing-masing 1 potong , kemudian 1 (satu) batang kayu jati terdakwa naikkan ke sepeda motor milik terdakwa dan menutupinya dengan rumput yang telah terdakwa ambil di sekitar lokasi , kemudian terdakwa membawa pulang 1 (satu) batang kayu jati dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa namun pada saat perjalanan pulang sampai di hutan blok pengarengan terdakwa di tangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran sedangkan HADI (DPO) berhasil melarikan diri , kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke kantor Taman Nasional Baluran.
  • Akibat kejadian tersebut pihak Taman Nasional Baluran mengalami kerugian sebesar Rp 890.890,- (delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya