Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa ERSANDI al SANDI bin MATHASAN pada hari Sabtu tanggal 04 Maret tahun 2017 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat Kp Mangaran Rt 02 Rw 03 Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo , atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi HAMIDATUL HUSNA (korban) dan langsung menuju jendela sebuah kamar kemudian terdakwa mencoba menggapai jendela kamar tersebut namun tidak sampai selanjutnya terdakwa melihat sebuah tangga buatan di selatan jendela kamar lalu  terdakwa mengambil tangga tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk memanjat supaya tangan terdakwa sampai pada jendela kamar tersebut selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya ke dalam jendela kamar tersebut namun tangan terdakwa tidak sampai pada kunci slot pada bagian bawah tengah jendela kamar tersebut kemudian terdakwa turun dari tangga dan mencari sebuah alat yang dapat digunakan supaya dapat membuka jendela tersebut lalu terdakwa menemukan sebuah kawat besi di sekitar rumah saksi korban selanjutnya terdakwa membentuk kawat besi tersebut supaya  dapat mengait kunci slot pada bagian bawah tengah jendela kamar tersebut kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya yang sudah memegang kawat besi yang sudah berbentuk tersebut selanjutnya terdakwa berusaha mengaitkan kawat besi tersebut ke kunci slot pada bagian bawah tengah jendela kamar tersebut yang  terdakwa lakukan secara berulang kali dan  berhasil membukanya kemudian jendela terdakwa buka dan langsung masuk ke dalam kamar rumah saksi korban kemudian terdakwa melihat saksi korban sedang tidur dikamarnya dalam keadaan lampu menyala selanjutnya terdakwa melihat sebuah handphone (tilpon seluler) warna gold (emas) dan sebuah dompet warna pink (merah muda) yang berisi uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil kedua barang tersebut lalu  terdakwa melihat saksi korban terbangun dan melihat terdakwa ada didalam selanjutnya terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar sedangkan saksi korban langsung keluar dari dalam kamarnya selanjutnya terdakwa sembunyi di dalam kamar mandi dekat dapur namun ketahuan oleh saksi korban , saksi Erfan dan saksi Siti Nor Aisah selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Mangaran.
- Akibat kejadian tersebut saksi HAMIDATUL HUSNA mengalami kerugian sebesar Rp 1.710.000,- (Satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)   ÂÂÂ
--------- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------- |