Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan nama anak ketiga Pemohon dirubah dari KATHLEEN CLAIRRINCE HANSVITO menjadi KATHLEEN CLAIRINE HANSVITO; ----------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan nama anak ketiga Pemohon yang tercatat bernama: KATHLEEN CLAIRRINCE HANSVITO menjadi KATHLEEN CLAIRINE HANSVITO; -----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |