Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.MATWINI
2.NIWATI
3.KUSNANDAR
4.HASIM MANSUR, S.Ag.
5.ABDUL HALIEM
1.MARTONO Alias PAK HERI
2.BUASIN Alias PAK MARTONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MATWINI
2NIWATI
3KUSNANDAR
4HASIM MANSUR, S.Ag.
5ABDUL HALIEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H.MATWINI
2Yudistira Nugroho, S.H.NIWATI
3Yudistira Nugroho, S.H.KUSNANDAR
4Yudistira Nugroho, S.H.HASIM MANSUR, S.Ag.
5Yudistira Nugroho, S.H.ABDUL HALIEM
6Musram Doso, S.H.MATWINI
7Musram Doso, S.H.NIWATI
8Musram Doso, S.H.KUSNANDAR
9Musram Doso, S.H.HASIM MANSUR, S.Ag.
10Musram Doso, S.H.ABDUL HALIEM
Tergugat
NoNama
1MARTONO Alias PAK HERI
2BUASIN Alias PAK MARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta cq Kanwil Badan Pertanahan Nasioanal Propinsi Jawa Timur di Surabaya cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Gd. KARIMAH.

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah Persil 112, Petok No. 252, Kelas D-II seluas sekitar ± 3.959 m2 atas nama Gd. NOLU SURABIYA, terletak di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:

  •          : tanah milik Pak Sulabi
  • tanah milik Fadila /H. Mahfud
  • Jalan Raya Banyuwangi.

Barat : tanah bekas KUA Banyuputih dan Toko Rajawali.  

Adalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhumah Gd. KARIMAH.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Turut Tergugat, sehingga terbit SHM No. 2309 Desa Sumberanyar, Surat Ukur No. 347/ Sumberanyar/2012, tanggal 19-09-2012, seluas; 3.955 m2 atas nama Tergugat I adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan perbuatan melawan hak yang merugikan hak Penggugat.

5. Menyatakan SHM No. 2309 Desa Sumberanyar, Surat Ukur No. 347/ Sumberanyar/2012, tanggal 19-09-2012, seluas; 3.955 m2 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Menyatakan sebagai hukum bahwa para Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat.

7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini.

9.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.

10. Menghukum para Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak