Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2017/PN Sit. | 1.MATWINI 2.NIWATI 3.KUSNANDAR 4.HASIM MANSUR, S.Ag. 5.ABDUL HALIEM |
1.MARTONO Alias PAK HERI 2.BUASIN Alias PAK MARTONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Sep. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2017/PN Sit. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Sep. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Gd. KARIMAH. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah Persil 112, Petok No. 252, Kelas D-II seluas sekitar ± 3.959 m2 atas nama Gd. NOLU SURABIYA, terletak di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat : tanah bekas KUA Banyuputih dan Toko Rajawali.  Adalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhumah Gd. KARIMAH. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Turut Tergugat, sehingga terbit SHM No. 2309 Desa Sumberanyar, Surat Ukur No. 347/ Sumberanyar/2012, tanggal 19-09-2012, seluas; 3.955 m2 atas nama Tergugat I adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan perbuatan melawan hak yang merugikan hak Penggugat. 5. Menyatakan SHM No. 2309 Desa Sumberanyar, Surat Ukur No. 347/ Sumberanyar/2012, tanggal 19-09-2012, seluas; 3.955 m2 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa para Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat. 7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara. 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 9.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. 10. Menghukum para Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |