Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA Bin JUNO bersama dengan terdakwa EKO MOLYONO al EKO Bin NAHOSI, pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi HARIYANTO Kampung Krajan Rt 01 Rw 02 Desa Gudang Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Juni sekira pukul 10.00 wib ketika terdakwa EKO MOLYONO al EKO Bin NAHOSI sedang berada di rumahnya ditelpon oleh TOTO memberitahukan bahwa ada lokasi yang strategis untuk melakukan pencurian yang beralamat di Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo selanjutnya terdakwa EKO MOLYONO al EKO Bin NAHOSI menghubungi terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA Bin JUNO  melalui telpon membetitahu kalau TOTO memberitahu tentang gambaran sasaran pencurian yang berada di desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo setelah terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA mendengar cerita tersebut kemudian mengiyakan untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa EKO MOLYONO berangkat ke rumah terdakwa SAHIDI al PAK DAFA dengan menggunakan jasa ojek dan stelah sampai di rumah terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA kemudian mempersiapkan diri untuk melakukan pencurian dengan membawa linggis yang terbuat dari besi selanjutnya terdakwa EKO MOLYONO dan terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA berangkat menuju ke Wilayah Asembagus Kabupaten Situbondo dengan menggunakan bus umum dan setelah sampai di depan PG Asembagus kemudian turun dari bus langsung berjalan kaki kearah utara sekitar 200 meter mencari pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan toko dan rumah menghadap kebarat sesuai dengan petunjuk TOTO dan beberapa menit kemudian menemukan tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunana toko dan rumah sesuai dengan petunjuk TOTO kemudian terdakwa EKO MOLYONO dan terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA mencari persembunyian untuk mempelajari situasi sekitar sasaran pencurian tersebut kemudian memastikan situasi aman untuk melakukan pencurian, terlebih dahulu terdakwa EKO MOLYONO dan terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA masuk pekarangan dengan cara melompat pagar yang terbuat dari kayu dan bambu selanjutnya langsung menuju ke bangunan toko kemudian terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA langsung mencongkel rumah kunci pintu belakang bangunan toko menggunakan linggis yang sudah disiapkan dari awal sehingga kunci menjadi rusak dan pintu toko bagian belakang menjadi terbuka selanjutnya terdakwa EKO MOLYONO mengambil dan beberapa botol bedak serta parfum sedangkan terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA mengambil rokok setelah selesai mengambil barang barang tersebut kemudian keluar dari dalam toko dan meletakkan barang barang tersebut disamping rumah selanjutnya masuk ke dalam rumah korban HARIYANTO dengan cara terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA membuka paksa jendela ruang tamu menggunakan linggis sehingga jendela terbuka kemudian masuk ke dalam rumah dan terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA menemukan 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor yang diletakkan diatas kulkas namun sepeda motornya tidak ada kemudian keluar dari dalam rumah melalui jendela untuk mencari keberadaan sepeda motor didalam gudang yang berada dibelakang rumah korban HARIYANTO selanjutnya terdakwa EKO MOLYONO dan terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honfa Beat No.Pol.P-6682-FN dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.P-2991-FN berada didalam gudang kemudian terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA dan terdakwa EKO MOLYONO masuk ke dalam gudang lewat pintu samping sebelah kiri kemudian terdakwa EKO MOLYONO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.P-6682-FN sedangkan terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol. P-2991-FN selanjutnya pulang dengan mengendarai sepeda motor masing masing selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah terdakwa EKO MOLYONO membagi hasil pencurian tersebut terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA mendapat bagian sebesar Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), terdakwa EKO MOLYONO mendapat bagian sebesar Rp 726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan TOTO mendapat bagian sebesar Rp 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan beberapa botol bedak dan parfum berbagai merek dibuang dipinggi jalan masuk Wilayah Cerme Kabupaten Bondowoso sedangkan 13 (tiga belas) bungkus rokok berbagai merek diambil oleh terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.P-6682-FN dikuasai oleh terdakwa MeEKO MOLYONO sedangkan 1 (satu) unit speda motor Honda Vario No.Pol.P-2991-FN dikuasai oleh terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa EKO MOLYONO dan terdakwa SAHIDIN al PAK DAFA tersebut, saksi korban HARIYANTO Â mengalami kerugian sebesar Rp.30.850.000-, (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. |