Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa NANANG HANDOKO bin SAMPIR (alm.) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2022 bertempat di Desa Talkandang RT. 001 RW. 003 Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. ROSI menghubungi Saksi RAHMAN YUDIANTO (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas pesanan shabu tersebut kemudian Saksi RAHMAN YUDIANTO menghubungi/menelpon Terdakwa NANANG HANDOKO selaku penyedia shabu dengan berkata ‘Ada Pak?’ kemudian dijawab oleh Terdakwa NANANG HANDOKO ‘ya ada’, selanjutnya Saksi RAHMAN YUDIANTO menghubungi/menelpon ROSI dengan berkata ‘iya ada barangnya’ dan dijawab oleh ROSI ‘nanti saya kesana sekitar pukul 3 sore’, kemudian sekitar pukur 14.55 WIB Sdr. ROSI datang menemui Saksi RAHMAN YUDIANTO di Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menyerahkan uang untuk pembelian sabu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi RAHMAN YUDIANTO mengajak Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu di rumah Terdakwa NANANG HANDOKO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol P 6298 FB, selanjutnya setelah Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM sampai di rumah Terdakwa NANANG HANDOKO, Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM membeli sabu kepada Saksi NANANG HANDOKO dengan cara Saksi RAHMAN YUDIANTO menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berasal dari Sdr. ROSI sedangkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berasal dari Saksi RAHMAN YUDIANTO kemudian Terdakwa NANANG HANDOKO menyerahkan 2 (dua) poket sabu kepada Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM sehingga Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi RETNO ANGGA P. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan tindakan hukum penangkapan Terhadap Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM dan membawa para Saksi beserta barang bukti shabu ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap perkara Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM diperoleh informasi bahwa Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM membeli sabu dari Terdakwa NANANG HANDOKO sehingga atas informasi tersebut Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NANANG HANDOKO dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna kuning terdapat tulisan angka 5 dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) poket yang di duga sabu di bungkus kertas warna putih terdapat tulisan angka 2 dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna Silver terdapat tulisan angka 7 dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna putih dan kuning terdapat angka 3 dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh dua) gram.
- 1 (satu) poket yang di duga sabu yang terdapat isolasi warna hitam, dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram.
- 1 (satu) buah pipet yang terdapat sabu dengan berat kotor 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) plastik klip bekas sabu.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong).
- 2 (dua) pak Plastik Klip.
- 1 (satu) pak plastik klip yang berisi potongan kertas rokok.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- 2 (dua) buah kartu domino yang tersambung lakban warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok sabu.
- 2 (dua) buah lakban warna bening.
- 1 (satu) buah lakban warna putih.
- 1 (satu) buah lakban warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet gantungan kunci warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet head seat warna hitam.
- 1 (satu) buah kompor sabu.
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
- 1 (satu) Unit HP merk samsung warna hitam.
- sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa NANANG HANDOKO beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa NANANG HANDOKO juga telah menjual shabu kepada Saksi RAHMAN YUDIANTO yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa NANANG HANDOKO Desa Talkandang RT. 001 RW. 003 Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian pada Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa NANANG HANDOKO Desa Talkandang RT. 001 RW. 003 Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Juli 2022 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna kuning terdapat tulisan angka 5 dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) poket yang di duga sabu di bungkus kertas warna putih terdapat tulisan angka 2 dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna Silver terdapat tulisan angka 7 dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna putih dan kuning terdapat angka 3 dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh dua) gram.
- 1 (satu) poket yang di duga sabu yang terdapat isolasi warna hitam, dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram.
- 1 (satu) buah pipet yang terdapat sabu dengan berat kotor 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06846/NNF/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dengan nomor barang bukti 14286/2022/NNF s.d. nomor barang bukti 14299/2022/NNF masing-masing Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diperoleh berat bersih (netto) 2,367 (dua koma tiga enam tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa NANANG HANDOKO bin SAMPIR (alm.) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2022 bertempat di Desa Talkandang RT. 001 RW. 003 Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. ROSI menghubungi Saksi RAHMAN YUDIANTO (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas pesanan shabu tersebut kemudian Saksi RAHMAN YUDIANTO menghubungi/menelpon Terdakwa NANANG HANDOKO selaku penyedia shabu dengan berkata ‘Ada Pak?’ kemudian dijawab oleh Terdakwa NANANG HANDOKO ‘ya ada’, selanjutnya Saksi RAHMAN YUDIANTO menghubungi/menelpon ROSI dengan berkata ‘iya ada barangnya’ dan dijawab oleh ROSI ‘nanti saya kesana sekitar pukul 3 sore’, kemudian sekitar pukur 14.55 WIB Sdr. ROSI datang menemui Saksi RAHMAN YUDIANTO di Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menyerahkan uang untuk pembelian sabu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi RAHMAN YUDIANTO mengajak Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil sabu di rumah Terdakwa NANANG HANDOKO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol P 6298 FB, selanjutnya setelah Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM sampai di rumah Terdakwa NANANG HANDOKO, Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM membeli sabu kepada Terdakwa NANANG HANDOKO dengan cara Saksi RAHMAN YUDIANTO menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berasal dari Sdr. ROSI sedangkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berasal dari Saksi RAHMAN YUDIANTO kemudian Terdakwa NANANG HANDOKO menyerahkan 2 (dua) poket sabu kepada Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM sehingga Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi RETNO ANGGA P. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan tindakan hukum penangkapan Terhadap Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM dan membawa para Saksi beserta barang bukti shabu ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap perkara Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM diperoleh informasi bahwa Saksi RAHMAN YUDIANTO dan Saksi MOHAMMAD FAHRIL UMAM memperoleh sabu dari Terdakwa NANANG HANDOKO sehingga atas informasi tersebut Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NANANG HANDOKO dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna kuning terdapat tulisan angka 5 dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) poket yang di duga sabu di bungkus kertas warna putih terdapat tulisan angka 2 dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna Silver terdapat tulisan angka 7 dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna putih dan kuning terdapat angka 3 dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh dua) gram.
- 1 (satu) poket yang di duga sabu yang terdapat isolasi warna hitam, dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram.
- 1 (satu) buah pipet yang terdapat sabu dengan berat kotor 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) plastik klip bekas sabu.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong).
- 2 (dua) pak Plastik Klip.
- 1 (satu) pak plastik klip yang berisi potongan kertas rokok.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- 2 (dua) buah kartu domino yang tersambung lakban warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok sabu.
- 2 (dua) buah lakban warna bening.
- 1 (satu) buah lakban warna putih.
- 1 (satu) buah lakban warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet gantungan kunci warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet head seat warna hitam.
- 1 (satu) buah kompor sabu.
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
- 1 (satu) Unit HP merk samsung warna hitam.
- sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa NANANG HANDOKO beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Juli 2022 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna kuning terdapat tulisan angka 5 dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) poket yang di duga sabu di bungkus kertas warna putih terdapat tulisan angka 2 dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna Silver terdapat tulisan angka 7 dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) poket yang di duga sabu di bungkus kertas rokok warna putih dan kuning terdapat angka 3 dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh dua) gram.
- 1 (satu) poket yang di duga sabu yang terdapat isolasi warna hitam, dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram.
- 1 (satu) buah pipet yang terdapat sabu dengan berat kotor 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06846/NNF/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dengan nomor barang bukti 14286/2022/NNF s.d. nomor barang bukti 14299/2022/NNF masing-masing Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diperoleh berat bersih (netto) 2,367 (dua koma tiga enam tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |