Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa nama Pemohon tertulis pada KTP,KK yaitu SRI MULYATI dan nama pemohon tertulis pada Kutipan Catatan Pergantian Nama Keputusan Presidium Kabinet No.127/U/KEP/12/1996 yang tertulis SRIMULJATIĀ dan Paspor Republic Indonesia dengan Nomor Paspor C1853019 yang tertulis SRIMULJATI SANTOSO adalah nama satu orang yang sama yaitu Pemohon, dan pemohon memilih menggunakan nama SRI MULYATI ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon tersebut.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |