Dakwaan |
DAKWAAN
------------ Bahwa ia Terdakwa Ahmad Jasuli Alias Mamat Bin Masni pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan lagi di bulan Agustus 2016 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2016 bertempat di pinggir Counter HP depan SMPN 1 Situbondo di Jalan PB. Sudirman Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo serta pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2016 bertempat di pinggir sungai di belakang Masjid Jami’ Al- Abror Situbondo yang beralamat di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------ Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan lagi di bulan Agustus 2016 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Terdakwa melihat seorang anak kecil yaitu saksi Firman Abdu Irwansyah (yang berusia 9 Tahun) sedang bermain game dengan menggunakan Tablet merk Asus warna biru di pinggir Counter Hand Phone (HP) depan SMPN 1 Situbondo Jalan PB. Sudirman Situbondo tiba-tiba didatangi oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy No. Pol : L – 3128 – R warna biru - putih dan kemudian Terdakwa pura-pura bertanya kepada saksi Firman Abdu Irwansyah, dan ketika saksi Firman Abdu Irwansyah lengah tiba-tiba Terdakwa langsung mengambil Tablet merk Asus warna biru yang sedang dipegang oleh saksi Firman Abdu Irwansyah dan kemudian melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy No. Pol : L – 3128 – R, warna biru – putih ke arah barat. Bahwa Tablet merk Asus warna biru tersebut kemudian oleh Terdakwa dijual kepada saksi Surya Haryanto bin I Wayan Kis seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).ÂÂÂ
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 08.00 WIB, ketika Terdakwa pergi ke alun – alun Kab. Situbondo dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy No. Pol : L – 3128 – R, warna biru - putih dan kemudian lewat gang pojok barat Pendopo Situbondo yang bisa tembus dipinggir sungai belakang masjid Jami’ Al- Abror Situbondo yang beralamat di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Terdakwa melihat ada anak kecil yaitu saksi Alfin Dwi Septian Kurniawan Alias Alfin (yang berusia 12 Tahun) sedang duduk sendirian dibelakang Masjid Jami’ Al-abror dengan memegang HP merk OPPO Neo 5, warna putih, No IMEI 1 : 867028028453853, No IMEI2 : 867028028453846, kemudian Terdakwa berhenti pura-pura bertanya kepada saksi Alfin Dwi Septian Kurniawan Alias Alfin dan  ketika saksi Alfin Dwi Septian Kurniawan Alias Alfin lengah, Terdakwa langsung mengambil HP merk OPPO Neo 5 warna putih dari genggaman tangan saksi Alfin Dwi Septian Kurniawan Alias Alfin dan kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy No. Pol : L – 3128 – R, warna biru - putih ke arah utara. Setelah itu HP merk OPPO Neo 5 tersebut oleh Terdakwa dijual kepada saudara sepupu Terdakwa yaitu saksi Taufikur Rahman dengan Harga Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Firman Abdu Irwansyah mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi Alfin Dwi Septian Kurniawan Alias Alfin mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 65 (1) KUHPidana. |