INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pdt.P-Kons/2024/PN Sit | PURNOMO RESKI, S.T., M.MT | 1.FARIDAH 2.FAHRUT TAMAM 3.WILDANIA AVINDA 4.MA'RUFA S.HI 5.NUR HASANAH 6.LU'LUIL MAKNUN 7.FAUZUL BARR 8.SUTINI 9.SUHARTINI 10.M. HASAN MU'TASIMBILLAH 11.KAMILATUL HIDAYATI 12.SITI FADILATUL MUNAWAROH 13.SITI HUSNUL CHOTIMAH 14.AHMAD SYARIF HIDAYATULLAH 15.SUDARTONO 16.SASMITO 17.DRS SUDARMO 18.FITRIATUL JANNAH 19.SITI ZAKYIATUL HASANAH 20.MUHAMMAD NAJIB AMRULLAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penitipan Ganti Kerugian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.P-Kons/2024/PN Sit | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Sah dan Berharga Uang Penitipan Ganti Kerugian. 3. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Situbondo untuk melaksanakan Penawaran Uang Ganti Rugi sebesar Rp. 121.482.000 (Seratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada Termohon. Apabila Termohon Penitipan Ganti Kerugian tidak mau menerima, uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo. 4. Membebankan Biaya Perkara menurut hukum. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil – adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |