Petitum |
- Bahwa, semasa hidupnya ASMITO telah menikah untuk pertama dan terakhir kalinya dengan seorang perempuan yang bernama HERWIN FAJAR YATIEN (Pemohon), berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 115/19/VIII/2002, tanggal 19 Agustus 2002;
- Bahwa, dari perkawinan ASMITO dengan Pemohon tersebut telah dilahirkan 2 (dua) orang anak, yang masing-masing bernama :
- PUTRA AGUNG WINARDI, Laki-laki, lahir di Situbondo, tanggal 28 Mei 2003, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 855/R/2003, tanggal 07 Juni 2003;
- GHINA MAISYAROH, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 18 Pebruari 2007, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 00693/R/2007, tanggal 20 Maret 2007;
- Bahwa, ASMITO telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 02 Januari 2021, Pukul 01.28 WIB di RSUD Elizabeth Situbondo karena sakit, berdasarkan Surat Kematian Nomor : 474.3/10/431.517.9.2/2021, tanggal 11 Januari 2021;
- Bahwa, almarhum ASMITO selain meninggalkan ahli waris juga meninggalkan harta asal (warisan) berupa :
- Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 381/Kelurahan Banyuglugur, dengan Surat Ukur No. 209/BANYUGLUGUR/2013, Tanggal 23-08-2013, luas 2.157 m2 (dua ribu seratus lima puluh tujuh meter persegi), atas nama ASMITO, yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo;
- Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka sebagai ahli waris dari almarhum ASMITO adalah:
- HERWIN FAJAR YATIEN,
- PUTRA AGUNG WINARDI,
- GHINA MAISYAROH.
- Bahwa semua ahli waris tersebut belum dewasa, yakni PUTRA AGUNG WINARDI (berumur 17 tahun), dan GHINA MAISYAROH (berumur 13 tahun);
- Bahwa sejak almarhum ASMITO meninggal dunia, yang merawat, mendidik, dan memenuhi segala kebutuhan hidup anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut adalah PEMOHON sebagai Ibu Kandungnya;
- Bahwa oleh karena yang merawat, mendidik, dan memenuhi segala kebutuhan hidup anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut adalah Pemohon sebagai Ibu kandungnya, maka sudah sepatutnya apabila PEMOHON ditunjuk untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur tersebut dan diberi ijin untuk melakukan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 381/Kelurahan Banyuglugur, dengan Surat Ukur No. 209/BANYUGLUGUR/2013, Tanggal 23-08-2013, luas 2.157 m2 (dua ribu seratus lima puluh tujuh meter persegi), atas nama ASMITO, yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
- Bahwa oleh karena akan dilakukan proses peralihan hak/jual beli terhadap harta asal (warisan) tersebut di atas, dan terdapat 2 (dua) orang anak-anak Pemohon yang belum dewasa dan belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, yakni PUTRA AGUNG WINARDI (berumur 17 tahun), dan GHINA MAISYAROH (berumur 13 tahun), maka menurut Undang-Undang diperlukan Penetapan dan ijin dari Pengadilan Negeri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Cq. Hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan mengabulkan Permohonan PEMOHON dengan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan dan mengangkat Pemohon yang bernama HERWIN FAJAR YATIEN sebagai wali dari anak-anak yang masing-masing bernama PUTRA AGUNG WINARDI (berumur 17 tahun), dan GHINA MAISYAROH (berumur 13 tahun);
- Menetapkan dan memberi hak kepada PEMOHON sebagai wali dari anak-anak yang masing-masing bernama PUTRA AGUNG WINARDI (berumur 17 tahun), dan GHINA MAISYAROH (berumur 13 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 381/Kelurahan Banyuglugur, dengan Surat Ukur No. 209/BANYUGLUGUR/2013, Tanggal 23-08-2013, luas 2.157 m2 (dua ribu seratus lima puluh tujuh meter persegi), atas nama ASMITO, yang terletak di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
|