Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2021/PN Sit Suryani, S.H. Muhammad Arifin Alias Mamad Bin Saiyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-622/M.5.40/Ep.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Arifin Alias Mamad Bin Saiyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa  terdakwa MUHAMMAD ARIFIN alias MAMAD Bin SAIYO bersama sama dengan saksi MUHAMMAD ZAENUL HADI alias HADI Bin NGUSYANTO (dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Rabu  tanggal 24 Pebruari 2021 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu  dalam tahun 2021, bertempat di Kampung Bandungan Rt 04 Rw 04 Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo  Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu , Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Diawali pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2021 sekira pukul 23.00 wib terdakwa dijemput oleh saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih hitam No.Pol. DK-7928-CF untuk mengambil Accu  di daerah Situbondo dan setelah sampai di Desa Kalibagor tepatnya di tempat selep padi kembali lagi menuju ke selatan kemudian berhenti di sebuah rumah yang didalam pekarangan tersebut ada  kendaraan truck yang terparkir selanjutnya terdakwa bersama saksi Muhammad Zaenul Hadi memarkir sepeda motornya di pinggir jalan sambil duduk duduk menunggu situasi sepi dan sekira pukul 02.00 wib situasi sudah sepi kemudian  tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi Mulyadi  terdakwa dan saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto masuk ke halaman menuju kendaraan truck yang terparkir dihalaman  rumah saksi Saprawi tersebut selanjutnya saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto mencari tempat accu yang terpasang di truck dengan membuka kabel  menggunakan tangan sedangkan terdakwa berjaga jaga mengawasi situasi sekitar namun saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto belum berhasil mengambil accu tersebut diketahui oleh warga dan langsung diamankan sedangkan terdakwa melarikan diri lewat samping rumah langsung pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki dan sekitar pukul 08.00 wib terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Kota Situbondo.
  • Bahwa apabila terdakwa dan saksi Muhammad Zaenul Hadi berhasil mengambil Accu milik saksi Mulyadi maka kerugian ditaksir sebesar Rp 2.650.000,-  (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

----- Perbutaan  terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo 53 ayat (1)  KUHP

DAN

KEDUA:

----- Bahwa  terdakwa MUHAMMAD ARIFIN alias MAMAD Bin SAIYO bersama sama dengan saksi MUHAMMAD ZAENUL HADI alias HADI Bin NGUSYANTO (dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu  dalam tahun 2020, bertempat di Pinggir Jalan depan Masjid Nurur Rahman Kampung Bandungan Rt 04 Rw 04 Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo  Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Diawali pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekira pukul 19.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya tiba tiba saksi Muhammda Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto  datang untuk menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna putih No.Pol.DK-7928-CF untuk melihat pertandingan sudur di Desa Widuri  Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso dan setelah pertandingan sudur selesai sekira pukul 00.00 wib saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto mengajak terdakwa untuk mencari truck yang diparkir di pinggir jalan untuk mengambil accunya yang terpasang pada truck karena sama sama tidak mempunyai uang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto menemukan 1 (satu) unit truck merk Mitsubisi  yang terparkir di depan Masjid Nurur Rahman Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kemudian  terdakwa dan saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto berhenti disebelah kanan jalan dekat lokasi diparkirnya truck tersebut selanjutnya terdakwa mengawasi situasi sekitar dalam keadaan aman sedangkan  saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto mengambil 1 (satu) buah stang warna merah didalam jok sepeda motor  merk Yamaha Vega milik saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto kemudian saksi Muhammad Zaenul Hadi alias Hadi Bin Ngusyanto berjalan menuju sisi sebelah kiri 1 (satu) unit truck merk Mitsubisi tersebut sambil membawa 1 (satu) buah stang warna merah dan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi Suryono kemudian saksi Muhammad Zaenul Hadi alias hadi Bin Ngusyanto langsung membuka mur yang mengunci kabel pada 2 (dua) buah accu tersebut dengan menggunakan stang warna merah sehingga 2 (dua) buah accu tersebut terlepas dari tempatnya dan setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah accu tersebut  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 08.00 wib  bertempat di pinggir jalan  depan PG .Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 2 (dua) buah accu yang terdiri dari 1 (satu) buah accu merk Incoe dan 1 (satu) buah accu merk Yuasa di jual kepada orang yang tidak dikenal laku seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembagian masing masing sebesar  Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi SURYONO mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,-  (dua juta enam ratus  ribu rupiah)

----- Perbutaan  terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya