Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2018/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Sony Iskandar alias Sony bin Said Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/O.5.39/Euh.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sony Iskandar alias Sony bin Said[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa SONY ISKANDAR Alias SONY Bin SAID pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di depan rumah terdakwa di Kp. Timur RT 01 RW 02 Ds. Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari RICO (masih dalam penyelidikan Polisi) sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.110.000-, (seratus sepuluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.2.000-, (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.500-, (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polsek Asembagus yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menjual obat Trihexyphenidil kepada teman dari informan Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli, setelah cukup bukti kemudian Polisi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: obat Trihexyphenidil sebanyak 30 (tiga puluh) butir, dan uang tunai sebanyak Rp.35.000-, (tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan obat Trihexyphenidil, selain itu ditemukan juga obat Trihexyphenidil sebanyak 10 (sepuluh) butir yang telah dijual oleh terdakwa kepada teman informan Polisi yang pada saat itu berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Asembagus untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 1980/NOF/2018 tanggal 05 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa SONY ISKANDAR Alias SONY Bin SAID dengan hasil sebagai berikut:
  1. Nomor barang bukti Nomor: 1778/2017/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  2. Nomor barang bukti Nomor: 1779/2017/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa SONY ISKANDAR Alias SONY Bin SAID pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di depan rumah terdakwa di Kp. Timur RT 01 RW 02 Ds. Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari RICO (masih dalam penyelidikan Polisi) sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.110.000-, (seratus sepuluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.2.000-, (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.500-, (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polsek Asembagus yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menjual obat Trihexyphenidil kepada teman dari informan Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli, setelah cukup bukti kemudian Polisi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: obat Trihexyphenidil sebanyak 30 (tiga puluh) butir, dan uang tunai sebanyak Rp.35.000-, (tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan obat Trihexyphenidil, selain itu ditemukan juga obat Trihexyphenidil sebanyak 10 (sepuluh) butir yang telah dijual oleh terdakwa kepada teman informan Polisi yang pada saat itu berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Asembagus untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 1980/NOF/2018 tanggal 05 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa SONY ISKANDAR Alias SONY Bin SAID dengan hasil sebagai berikut:
  1. Nomor barang bukti Nomor: 1778/2017/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  2. Nomor barang bukti Nomor: 1779/2017/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya