Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa dan harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.540/Desa Talkandang adalah hak milik Penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang tanah sengketa berikut bangunan yang ada diatasnya yang dilakukan oleh Turut Tergugat I sebagaimana Risalah Lelang No.1276/2014 tanggal 9 Desember 2014, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat sebanyak Rp.716.500.000,00 (tujuh ratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat terbukti lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan, terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
           Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan yang berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku ; |