Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2020/PN Sit Evi Kusuma Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 21 Des. 2020
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1Evi Kusuma Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan dan mengangkat Pemohon bernama EVI KUSUMA DEWI sebagai wali dari anak-anak yang masing-masing bernama PANJI ARAGANI BAGAS KARA (berumur 13 tahun), dan FRISKA PUTRI AYU MAULIDA (berumur 5 tahun);
  3. Menetapkan dan memberi hak kepada PEMOHON sebagai wali dari anak-anak yang masing-masing bernama PANJI ARAGANI BAGAS KARA (berumur 13 tahun), dan FRISKA PUTRI AYU MAULIDA (berumur 5 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap :
  • Sebidang tanah pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1651/Desa Paowan, dengan Gambar Situasi No. 37, Tanggal 08 Januari 1996, luas 110 m2 (seratus sepuluh lima meter persegi), atas nama EVI KUSUMA DEWI, yang terletak di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
  1. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :

S U B S I D A I R      :

  • Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak