Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan dan mengangkat Pemohon bernama EVI KUSUMA DEWI sebagai wali dari anak-anak yang masing-masing bernama PANJI ARAGANI BAGAS KARA (berumur 13 tahun), dan FRISKA PUTRI AYU MAULIDA (berumur 5 tahun);
- Menetapkan dan memberi hak kepada PEMOHON sebagai wali dari anak-anak yang masing-masing bernama PANJI ARAGANI BAGAS KARA (berumur 13 tahun), dan FRISKA PUTRI AYU MAULIDA (berumur 5 tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap :
- Sebidang tanah pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1651/Desa Paowan, dengan Gambar Situasi No. 37, Tanggal 08 Januari 1996, luas 110 m2 (seratus sepuluh lima meter persegi), atas nama EVI KUSUMA DEWI, yang terletak di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
|