Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MUH. JAMAL Alias SUJIB Bin SUPARTO pada hari JUMAT tanggal 30 JULI 2021 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam JULI TAHUN 2021, bertempat di tegalan masuk wilayah Kampung Sumberpinang RT.10 RW.05 Desa Kembangsari Kecamatan Jatibanteng Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; melakukan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari JUMAT tanggal 30 JULI 2021 sekira pukul 06.10 WIB pada saat saksi RASWI keluar rumah sendirian menuju ke sawah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 110 warna Hitam, selanjutnya pada saat diperjalanan di daerah tegalan masuk wilayah Kampung Sumberpinang RT.10 RW.05 Desa Kembangsari Kecamatan Jatibanteng Kab. Situbondo, terdakwa tiba-tiba memanggil saksi RASWI sehingga saksi RASWI kemudian menghentikan sepeda motornya dan terdakwa kemudian mendekati saksi RASWI sambil memegang arit pada tangan kanannya, kemudian ketika terdakwa berada di pinggir kanan saksi RASWI yang masih berada di atas sepeda motor menghadap ke arah selatan mengatakan “KURANG AJAR, KOK MENGGODA ISTRI SAYA” dan langsung mengayunkan arit yang dibawanya dengan mata arit terbalik (punggung arit) sebanyak 1 kali dari atas ke bawah sehingga mengenai belakang telinga kanan saksi RASWI, selanjutnya 1 kali ke arah pelipis mata sebelah kiri saksi RASWI, dan 1 kali ke arah punggung kanan saksi RASWI yang sempat ditangkis oleh saksi RASWI menggunakan tangan kanan sehingga jari tangan saksi RASWI terluka.
- Selanjutnya saksi RASWI pergi meninggalkan terdakwa menuju sawah, namun karena saksi merasakan sakit pada luka yang dialaminya, saksi RASWI kemudian pulang ke rumah dan sesampainya dirumah saksi RASWI mengatakan kepada istrinya yakni saksi SUHAIMAH bahwa saksi telah dibacok oleh terdakwa sambil menunjukkan lukanya kepada saksi SUHAIMAH karena dituduh telah menggoda istri terdakwa, sehingga saksi SUHAIMAH histeris dan menjerit-jerit hingga didengar oleh saksi MUHLAS sehingga saksi MUHLAS mendatangi saksi RASWI dan saksi SUHAIMAH.
- Akibat perbuatan Terdakwa MUH. JAMAL Alias SUJIB Bin SUPARTO tersebut saksi RASWI mengalami luka dibelakang telinga kanan dengan 5 jahitan, pelipis kiri, a. (±PxLxD = 1,3 x 0,5 cm x 0,4 cm), b. (±PxLxD = 0,6 x 0,3 x 0,1 cm) disertai terdapat luka di babras di punggung kanan c. (±PxLxD – 3 x 0,2 cm), terdapat luka lecet di jari manis d. (±PxLxD = 1x0,1 cm) kejadian ini mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian sebagaimana disimpulkan pada surat Visum Et Repertum Nomor : 812/093.1/431.202.7.02/2021 tanggal 30 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NI MADE RAI PUTRI MIRANTI, dokter pada Puskesmas Jatibanteng Situbondo.
----- Perbuatan Terdakwa MUH. JAMAL Alias SUJIB Bin SUPARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada 351 Ayat (1) KUHP. |