Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa I. SLAMET FAUZI Als. SLAMET bin ARMAWI bersama dengan Terdakwa II. SOFYAN FAIS Als. SOFYAN Bin SUTIKNO, pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di dalam Toko milik saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR yang beralamat di Dusun Nyamplong Desa Sumberanyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal beberapa saat sebelumnya, tepatnya ketika Terdakwa I. SLAMET FAUZI Als. SLAMET bin ARMAWI mendengar kabar bahwa anaknya yang bernama Fito Alfiansyah telah dipukul bagian belakang leher oleh saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR, dan beberapa saat kemudian tepatnya setelah Fito pulang dari Sholat Jum’at juga mengatakan kepada Terdakwa I. SLAMET FAUZI bahwa telah dipukul oleh saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR. Mendengar hal tersebut lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZI Als. SLAMET bin ARMAWI langsung menuju rumah saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR sendirian namun saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR tidak berada dirumahnya, melainkan berada di Bengkel/Toko, mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZI langsung menuju Bengkel/Toko milik saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR.
- Bersamaan pada saat itu saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR sedang berada di meja kasir dan melihat Terdakwa I. SLAMET FAUZY dan Terdakwa II. SOFYAN FAIS Als. SOFYAN Bin SUTIKNO serta saksi RIKI EFENDI Als. PENDI bin ISMAIL, lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZI mengatakan … “arapa FITO mak epokol ? (kenapa FITO kok dipukul)?”…, lalu saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR menjawab … “enjek engkok tak mokol FITO (saya tidak memukul FITO)”, kemudian Terdakwa I. SLAMET FAUZI menanyakan sekali lagi, namun saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR tetap menyatakan tidak memukul Fito, mendengar hal tersebut Terdakwa I. SLAMET FAUZI merasa bahwa saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR tidak mengakui perbuatannya kepada anaknya langsung mendekati saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR dan kemudian Terdakwa II. SOFYAN memegang kerah baju bagian depan saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR sambil mengatakan … “ENGKOK PAJET ABIT DENDAM KA BEKNA” … (SAYA MEMANG LAMA DENDAM SAMA KAMU) , lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZY berkata juga : … “ENGKOK DENDAM LAMA KE BEK’EN” (SAYA DENDAM LAMA SAMA KAMU), dan secara tiba- tiba Terdakwa II. SUPYAN dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal memukul wajah saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR pada pelipis kiri dan kemudian diikuti Terdakwa I. SLAMET FAUZY melakukan pemukulan sehingga menyebabkan saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR terjatuh ke lantai dari tempat duduk kasir, setelah jatuh lalu saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR merasa bahwa Terdakwa I. SLAMET FAUZY bersama Terdakwa II. tetap memukulinya serta menginjak-injak, hingga para warga banyak yang datang dan melerai kejadian tersebut, lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZY bersama Terdakwa II. SUPYAN meninggalkan Toko/Bengkel milik saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. SLAMET FAUZY bersama Terdakwa II. SUPYAN mengakibatkan saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR mengalami luka lecet pada pelipis mata kiri kurang lebih sepanjang tiga centimeter, terdapat luka lecet gores pada kelopak mata kiri atas kurang lebih sepanjang satu centimeter, terdapat bengkak pada kelopak mata kiri atas kurang lebih sepanjang satu centimeter, sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM RSUD Asembagus Nomor : 353/23/VER/431.520.1/2020 tanggal 25 September 2020 dengan pemeriksa dr. DIMAS NOOR ZULKIFAR FAUZI.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa I. SLAMET FAUZI Als. SLAMET bin ARMAWI bersama dengan Terdakwa II. SOFYAN FAIS Als. SOFYAN Bin SUTIKNO, pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di dalam Toko milik saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR yang beralamat di Dusun Nyamplong Desa Sumberanyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal beberapa saat sebelumnya, tepatnya ketika Terdakwa I. SLAMET FAUZI Als. SLAMET bin ARMAWI mendengar kabar bahwa anaknya yang bernama Fito Alfiansyah telah dipukul bagian belakang leher oleh saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR, dan beberapa saat kemudian tepatnya setelah Fito pulang dari Sholat Jum’at juga mengatakan kepada Terdakwa I. SLAMET FAUZI bahwa telah dipukul oleh saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR. Mendengar hal tersebut lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZI Als. SLAMET bin ARMAWI langsung menuju rumah saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR sendirian namun saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR tidak berada dirumahnya, melainkan berada di Bengkel/Toko, mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZI langsung menuju Bengkel/Toko milik saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR.
- Bersamaan pada saat itu saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR sedang berada di meja kasir dan melihat Terdakwa I. SLAMET FAUZY dan Terdakwa II. SOFYAN FAIS Als. SOFYAN Bin SUTIKNO serta saksi RIKI EFENDI Als. PENDI bin ISMAIL, lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZI mengatakan … “arapa FITO mak epokol ? (kenapa FITO kok dipukul)?”…, lalu saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR menjawab … “enjek engkok tak mokol FITO (saya tidak memukul FITO)”, kemudian Terdakwa I. SLAMET FAUZI menanyakan sekali lagi, namun saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR tetap menyatakan tidak memukul Fito, mendengar hal tersebut Terdakwa I. SLAMET FAUZI merasa bahwa saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR tidak mengakui perbuatannya kepada anaknya langsung mendekati saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR dan kemudian Terdakwa II. SOFYAN memegang kerah baju bagian depan saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR sambil mengatakan … “ENGKOK PAJET ABIT DENDAM KA BEKNA” … (SAYA MEMANG LAMA DENDAM SAMA KAMU) , lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZY berkata juga : … “ENGKOK DENDAM LAMA KE BEK’EN” (SAYA DENDAM LAMA SAMA KAMU), dan secara tiba- tiba Terdakwa II. SUPYAN dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal memukul wajah saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR pada pelipis kiri dan kemudian diikuti Terdakwa I. SLAMET FAUZY melakukan pemukulan sehingga menyebabkan saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR terjatuh ke lantai dari tempat duduk kasir, setelah jatuh lalu saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR merasa bahwa Terdakwa I. SLAMET FAUZY bersama Terdakwa II. tetap memukulinya serta menginjak-injak, hingga para warga banyak yang datang dan melerai kejadian tersebut, lalu Terdakwa I. SLAMET FAUZY bersama Terdakwa II. SUPYAN meninggalkan Toko/Bengkel milik saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. SLAMET FAUZY bersama Terdakwa II. SUPYAN mengakibatkan saksi NUR ISKANDAR Als. H. WAR mengalami luka lecet pada pelipis mata kiri kurang lebih sepanjang tiga centimeter, terdapat luka lecet gores pada kelopak mata kiri atas kurang lebih sepanjang satu centimeter, terdapat bengkak pada kelopak mata kiri atas kurang lebih sepanjang satu centimeter, sesuai dengan hasil VISUM ET REPERTUM RSUD Asembagus Nomor : 353/23/VER/431.520.1/2020 tanggal 25 September 2020 dengan pemeriksa dr. DIMAS NOOR ZULKIFAR FAUZI.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |