Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2020/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Didik Bin Hannan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-272/M.5.40/Euh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Didik Bin Hannan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa  DIDIK Bin HANNAN pada hari Selasa tanggal 05 November 2019 sekira pukul 14.20 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2019 bertempat di Pinggir Jalan Pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi Eko Febriyanto dan saksi Anjas Heru Pambudi, SH (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Didik Bin hannan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tananaman berupa 1 (satu) bungkus plastic beirisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram yang berada di bawah sepeda motor terdakwa dekat trotoar pinggir jalan pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Situbondo.
  • Bahwa sebelumnya para saksi dari Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo bahwa sering beredar sabu-sabu didaerah tersebut kemudian atas informasi tersebut kemudian para saksi meminta bantuan informan  untuk memesan sabu-sabu kepada seseorang didaerah Desa Kayuputih Kecamatan Panji tersebut setelah itu didapat oleh informan bahwa terdakwa Dididk Bin Hannan yang mengedarkan sabu-sabu lalu setelah berhasil memesan kemudian pada hari selasa tanggal 05 November 2019 sekira pukul 14.20 Wib informan janjian di pinggir trotoar jalan pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa para saksi yang melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu informasn kemudian para saksi dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastic sabu-sabu yang ditaruh oleh terdakwa dipinggir trotoar dibawah sepeda motor terdakwa.
  • Bahwa setelah para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas teh pucuk harum, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah cotton bath, 3 (tiga) buah plastic klip, 1 (satu) buah alat untuk membuat klip plastic kecil yang terbuat dari kartu domino, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan hijau, 1 (satu) buah tas warna hijau kombinasi coklat.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk menguasai Narkotika golongana I bukan tanaman jenis shabu tersebut  untuk dijual belikan kepada orang lain lalu terdakwa diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 11062/NNF/2019 pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku KABIDLADFOR POLDA JATIM, dan pemeriksa IMAM MUKTI. S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 20120/2019/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa  DIDIK Bin HANNAN pada hari Selasa tanggal 05 November 2019 sekira pukul 14.20 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2019 bertempat di Pinggir Jalan Pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi Eko Febriyanto dan saksi Anjas Heru Pambudi, SH (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Didik Bin hannan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tananaman berupa 1 (satu) bungkus plastic beirisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram yang berada di bawah sepeda motor terdakwa dekat trotoar pinggir jalan pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Situbondo.
  • Bahwa sebelumnya para saksi dari Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo bahwa sering beredar sabu-sabu didaerah tersebut kemudian atas informasi tersebut kemudian para saksi meminta bantuan informan  untuk memesan sabu-sabu kepada seseorang didaerah Desa Kayuputih Kecamatan Panji tersebut setelah itu didapat oleh informan bahwa terdakwa Dididk Bin Hannan yang mengedarkan sabu-sabu lalu setelah berhasil memesan kemudian pada hari selasa tanggal 05 November 2019 sekira pukul 14.20 Wib informan janjian di pinggir trotoar jalan pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa para saksi yang melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu informasn kemudian para saksi dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastic sabu-sabu yang ditaruh oleh terdakwa dipinggir trotoar dibawah sepeda motor terdakwa.
  • Bahwa setelah para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas teh pucuk harum, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah cotton bath, 3 (tiga) buah plastic klip, 1 (satu) buah alat untuk membuat klip plastic kecil yang terbuat dari kartu domino, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan hijau, 1 (satu) buah tas warna hijau kombinasi coklat.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak menjual Narkotika golongana I bukan tanaman jenis shabu tersebut  untuk dijual belikan kepada orang lain lalu terdakwa diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 11062/NNF/2019 pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku KABIDLADFOR POLDA JATIM, dan pemeriksa IMAM MUKTI. S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 20120/2019/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa  DIDIK Bin HANNAN pada hari Selasa tanggal 05 November 2019 sekira pukul 14.20 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2019 bertempat di Pinggir Jalan Pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi Eko Febriyanto dan saksi Anjas Heru Pambudi, SH (Anggota Kepolisian Reskoba Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Didik Bin hannan menggunakan Narkotika Golongan I bukan tananaman berupa 1 (satu) bungkus plastic beirisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram yang berada di bawah sepeda motor terdakwa dekat trotoar pinggir jalan pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Situbondo.
  • Bahwa sebelumnya para saksi dari Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo bahwa sering beredar sabu-sabu didaerah tersebut kemudian atas informasi tersebut kemudian para saksi meminta bantuan informan  untuk memesan sabu-sabu kepada seseorang didaerah Desa Kayuputih Kecamatan Panji tersebut setelah itu didapat oleh informan bahwa terdakwa Dididk Bin Hannan yang mengedarkan sabu-sabu lalu setelah berhasil memesan kemudian pada hari selasa tanggal 05 November 2019 sekira pukul 14.20 Wib informan janjian di pinggir trotoar jalan pertigaan Jalan Anggrek Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa para saksi yang melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu informasn kemudian para saksi dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastic sabu-sabu yang ditaruh oleh terdakwa dipinggir trotoar dibawah sepeda motor terdakwa.
  • Bahwa setelah para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas teh pucuk harum, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah cotton bath, 3 (tiga) buah plastic klip, 1 (satu) buah alat untuk membuat klip plastic kecil yang terbuat dari kartu domino, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan hijau, 1 (satu) buah tas warna hijau kombinasi coklat.
  • Bahwa terdakwa menyalahgunakan dengan cara menghisap Narkotika golongana I bukan tanaman jenis shabu dengan menggunakan alat hisap yang disimpan terdakwa dirumah terdakwa sebagaimana barang bukti yang telah diamankan oleh terdakwa dirumahnya setelah itu terdakwa diserahkan ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB: 11062/NNF/2019 pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku KABIDLADFOR POLDA JATIM, dan pemeriksa IMAM MUKTI. S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 20120/2019/NNF adalah benar mengandung kristal “Metamfetamina” terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya