Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2023/PN Sit | 1.LIANI K. K. ; 2.TOTOK YANTONO ; 3.NURLIANA ; |
3.RUDY HARTONO KAWI KURNIAWAN ; 4.VIVI TIRTO JUNITA ; |
Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2023/PN Sit | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I , PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas harta peninggalan dari dari TJANDRA KUSUMA INDRADJAJA dan SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) yang menjadi OBJEK SENGKETA dalam perkara ini ; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa :
Adalah merupakan anak kandung dari TJANDRA KUSUMA INDRADJAJA(dahulu bernama LIEM ING KIAT) ; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa dari Perkawinan Liem Hay Siok alias Santoso , laki-laki , lahir di Probolinggo , tanggal 3 September 1939 , yang kemudian berganti nama TIRTO JULIANTO GUNAWAN , ditulis juga dengan nama TIRTO JULIANTO GUNAWAN SANTOSO (pada saat ini telah meninggal dunia) dengan SRI INDRAWATI (pada saat ini telah meninggal dunia) telah dikaruniai 2 (dua) orang anak , dan juga sebagai ahli waris dari TIRTO JULIANTO GUNAWAN yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 JANUARI 1992 , yakni :
5. Menyatakan sebagaihukum bahwa PENGGUGAT I , PENGGUGAT II , PENGGUGAT III adalah sebagai ahli waris sah (anak) dari TJANDRA KUSUMA INDRADJAJA dan SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) , dan TERGUGAT I , TERGUGAT II adalah sebagai ahli waris sah (cucu) dari TJANDRA KUSUMA INDRADJAJA dan SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) ; 6. Menyatakan bahwa OBJEK SENGKETA berupa sebidang bidang tanah pekarangan yang kemudian di atasnya didirikan bangunan rumah permanent rumah tinggal bagi keduanya ( TJANDRA KUSUMA INDRADJAYA dan LIEM ING KIAT ) , namun pada saat ini bangunan rumah tinggal tersebut sudah rusak berat dan tidak ada yang menempatinya , terletak di JALAN SUCIPTO , KELURAHAN DAWUHAN , KECAMATAN SITUBONDO , KABUPAEN SITUBONDO , satu dan lain sebagaimana terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 9 / DAWUHAN , dengan Luas ± 490 m2 / ± 686 m2 , untuk Pengeluaran Sertifikat Sementara tertanggal 26 – 10 – 1962 oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Panarukan (sekarang Kabupaten Situbondo) pada Departemen Pertanian dan Agraria , tertulis atas nama LIM ING KIAT , dan bidang tanah pekarangan tersebut pada saat ini berdasarkan SHM NO. 9 / KELURAHAN DAWUHAN , NIB. 12.28.07.03.00695. Letak Tanah Jalan Sucipto , Surat Ukur tanggal 28 – 08 – 2001 No. 47 Luas 610 m2 (enam ratus sepuluh meter persegi) , untuk Penerbitan Sertfikat KE II sebagai Pengganti Blako Lama Menggunakan Blangko Baru tertanggal 03 SEPTEMBER 2001 , tercatat atas nama :
Dengan batas-batas bidang tanah pekarangan : U t a r a: Tanah Milik a/n Pemilik Apotik Cendrawasih
T i m u r: Tanah Milik a/n Bu IDRUS ; S e l a t a n: Tanah Milik a/n Bu IDRUS ; B a r a t: Sejalur Tanah Negara (trotoar) JL. SUCIPTO ; Adalah merupakan harta peninggalan dan/atau harta warisan yang belum terbagi atau boedel warisan dari TJANDRA KUSUMA INDRADJAJA dan SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) ; 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) , TIRTO JULIANTO GUNAWAN , SRI INDRAWATI (semasa hidup) , RUDY HARTONO KAWI KURNIAWAN (in casu TERGUGAT I) dan VIVI TIRTO JUWITA (in casu TERGUGAT II) adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum , karena telah mengalihkan, menjual, memindahtangankan OBJEK SENGKETA serta membalik nama SHM OBJEK SENGKETA tersebut yang merupakan harta peninggalan TJANDRA KUSUMA INDRADJAJA dan SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) , orang tua dari PARA PENGGUGAT kepada anak pertama dan/atau pihak lain secara sepihak tanpa melibatkan dan persetujuan dari PARA PENGGUGAT , dan hal tersebut adalah sangat merugikan hak-hak keperdataan ahli waris yang lain (PARA PENGGUGGAT ; 8. Menyatakan sebagai hukum bahwa :
adalah merupakan akta-akta tersebut di atas dan juga sebagai dokumen pendukung lainnya yang Cacat Hukum karena dibuat sangat syarat dengan rekayasa dan banyak pemalsuan serta pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku , yang selanjutnya digunakan oleh SRI INDRAWATI (semasa hidup) , RUDY HARTONO KAWI KURNIAWAN (in casu TERGUGAT I) dan VIVI TIRTO JUWITA (in casu TERGUGAT II) sebagai syarat dalam melakukan peralihan hak dan balik nama SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) atas OBJEK SENGKETA tersebut pada Kantor Peranahan Kabupaten Situbondo (in casu TURUT TERGUGAT IV) dari semula tercatat atas nama LIEM ING KIAT menjadi kemudian tercatat atas nama :
Sehingga peralihan hak atas OBJEK SENGKETA dan balik nama SHM OBJEK SENGKETA tersebut adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta harus pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 9. Menyatakan sebagai hukum bahwa transaksi jual beli dan peralihan hak OBJEK SENGKETA tersebut dengan menggunakan dasar Akta PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI NO. 11, tertanggal 10 APRIL 1996 , terhadap OBJEK SENGKETA antara SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) dengan TIRTO JULIANTO GUNAWAN SANTOSO , yang dibuat oleh dan dihadapan NANSIJANI , Sarjana Hukum , NOTARIS di Situbondo dengan tanpa melibatkan dan persetujuan dari PARA PENGGUGAT adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta harus pula tidak mempunyai kekuatan hukum ; 10. Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta KUASA NO.12 dan 13 , tertanggal 10 APRIL 1996 , antara SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) kepada TIRTO JULIANTO GUNAWAN SANTOSO , dimana kedua akta tersebut dibuat oleh dan dihadapan NANSIJANI , Sarjana Hukum , NOTARIS di Situbondo adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 11. Menyatakan sebagai hukum bahwa transaksi jual beli dan peralihan hak OBJEK SENGKETA tersebut dengan menggunakan dasar AKTA JUAL BELI tanggal 21 MARET 2000 , Nomor : 218/SIT/JB/2000 , yang dibuat oleh dan dihadapan SOEJADI BAGUS KISWARA , P.P.A.T. di Situbondo antara Pihak PENJUAL : SRI INDRAWATI (semasa hidup) , RUDY HARTONO KAWI KURNIAWAN (in casu TERGUGAT I) dan VIVI TIRTO JUWITA (in casu TERGUGAT II) selalu ahli waris TIRTO JULIANTO GUNAWAN berdasarkan Surat Keteragan Warisan tanggal 29 JUNI 1999 , NO. 105 , yang dibuat oleh dan dihadapan A.KOHAR , S.H. , Notaris di Surabaya , dengan Pihak PEMBELI : SRI INDRAWATI (semasa hidup) , RUDY HARTONO KAWI KURNIAWAN (in casu TERGUGAT I) dan VIVI TIRTO JUWITA (in casu TERGUGAT II) adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum ; 12. Menyatakan sebagai hukum bahwa peralihak hak dan balik nama terhadap SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) OBJEK SENGKETA dengan menggunakan dasar Surat Keteragan Warisan tanggal 29 JUNI 1999 , NO. 105 , yang dibuat oleh dan dihadapan A.KOHAR , S.H. , Notaris di Surabaya dan AKTA JUAL BELI tanggal 21 MARET 2000 , Nomor : 218/SIT/JB/2000 , yang dibuat oleh dan dihadapan SOEJADI BAGUS KISWARA , P.P.A.T. di Situbondo dari semula tercatat atas nama LIEM ING KIAT menjadi kemudian tercatat atas nama :
kemudian TURUT TERGUGAT IV terhadap SHM OBJEK SENGKETA NO. 9 / KELURAHAN DAWUHAN , NIB. 12.28.07.03.00695. Letak Tanah Jalan Sucipto , Surat Ukur tanggal 28 – 08 – 2001 No. 47 Luas 610 m2 (enam ratus sepuluh meter persegi) , untuk Penerbitan Sertfikat KE II sebagai Pengganti Blako Lama Menggunakan Blangko Baru tertanggal 03 SEPTEMBER 2001 , tercatat atas nama :
adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum ; 13. Menyatakan menurut hukum agar terhadap SHM OBJEK SENGKETA NO. 9 / KELURAHAN DAWUHAN , NIB. 12.28.07.03.00695. Letak Tanah Jalan Sucipto , Surat Ukur tanggal 28 – 08 – 2001 No. 47 Luas 610 m2 (enam ratus sepuluh meter persegi) tersebut untuk dicatatkan kembali menjadi atas LIEM ING KIAT , atau menjadi atas nama SUKARSIH ; 14. Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT I , PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III berupa Surat asli bukti kepemilikan (SHM) atas OBJEK SENGKETA tersebut yang merupakan harta peninggalan dan/atau harta warisan yang belum terbagi atau boedel warisan dari TJANDRA KUSUMA INDRADJAJA dan SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) untuk dijual secara bersama-sama dan uang hasil dari penjualan tersebut nantinya akan dibagi kepada seluruh Ahli Waris sesuai dengan porsi/bagiannya masing-masing ; 15. Menyatakan sebagai hukum PENGGUGAT I , PENGGUGAT II , PENGGUGAT III selaku ahli waris anak sah dari TJANDRA KUSUMA INDRADJAJA dan SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) , maka masing-masing ahli waris tersebut mendapatkan dan/atau memperoleh bagian @ 1/4 (satu perempat) bagian atas OBJEK SENGKETA ; dan TERGUGAT I , TERGUGAT II selaku ahli waris cucu sah dari TJANDRA KUSUMA INDRADJAJA dan SUKARSIH (dahulu bernama LIEM ING KIAT) , maka masing-masing ahli waris tersebut mendapatkan dan/atau memperoleh bagian @ 1/8 (satu perdelapan) ; 16. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT I , PENGGUGAT II , PENGGUGAT III dan TERGUGAT I , TERGUGAT II mendapat izin kuasa penuh untuk menjual secara bersama-sama OBJEK SENGKETA harta warisan tersebut dan hasil dari penjualan tersebut dibagikan kepada seluruh Ahli Waris masing-masing mendapatkan dan/atau memperoleh bagian sesuai dengan porsinya menurut hukum dan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas , serta memberikan izin kepada PENGGUGAT I , PENGGUGAT II , PENGGUGAT III dan TERGUGAT I , TERGUGAT II di Pengadilan Negeri Situbondo ; 17. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II apabila TERGUGAT I , TERGUGAT II tetap tidak mau melaksakan pembagian ataupun menghalang-halangi proses pembagian OBJEK SENGKETA harta warisan tersebut , agar penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Situbondo dan atau lembaga pelelangan umum yang hasilnya berupa uang tunai atau sebagai hasil penjualannya akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan haknya atas warisan tersebut ; 18. Menghukum Para Pihak dalam perkara ini , yakni PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT , apabila OBJEK SENGKETA dalam perkara ini tidak dapat atau terdapat kesulitan untuk dilakukan pembagian secara narura , agar penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri Situbondo dan/atau lembaga pelelangan umum yang hasilnya berupa uang tunai atau sebagai hasil penjualannya akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan haknya atas warisan tersebut ; 19. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap TERGUGAT I , TERGUGAT II melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekutan hukum tetap ; 20. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) , meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II ; 21. Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk mentaati dan tunduk patuh pada Putusan Perkara ini .; 22. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; A t a u , apabila Ketua PENGADILAN NEGERI SITUBONDO q.q. Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa , mengadili dan memutus perkara ini , berpendapat lain , maka :
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |