Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. ERWIN ALFARI alias BABA bin MUHAMMAD HAERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2949/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ALFARI alias BABA bin MUHAMMAD HAERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : Bahwa terdakwa ERWIN ALFARI alias BABA bin MUHAMMAD HAERI bersama dengan saksi ZAINAL alias SEI bin ADI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 23.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sucipto GG XII Lk Parse Rt 01 Rw 02 Ds. Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira Pukul 22.30 Wib, di Jln. Wr Supratman pinggir sungai, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Saksi Retno Angga Purnomo, S.Pd dan saksi Nurcholis Madjid yang merupakan aparat kepolisian telah mengamankan saksi Taufik Hidayat Alias Opek (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) karena telah menguasai sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram yang diperoleh dengan cara membeli melalui saksi Agustinus Purnama Als Gusti (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). - Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.45 wib dilakukan penangkapan terhadap saksi Agustinus Purnama Als Gusti kemudian didapat keterangan dari saksi Agustinus Purnama Als Gusti bahwa memperoleh 1 poket sabu tersebut sekira pukul 22.10 wib dengan cara membeli pada saksi ZAINAL alias SEI bin ADI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) melalui terdakwa sebagai perantara dirumah terdakwa di Jln. Sucipto gg XII Lk Parse Rt 01 Rw 02 Ds. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo seharga Rp. 400.000,- namun yang dibayar Rp. 200.000,- ditransfer melalui aplikasi dana milik terdakwa, lalu oleh terdakwa uang tersebut ditransfer ke aplikasi dana milik saksi Zainal als Sei bin Adi sedangkan sisanya sebesar Rp. 200.000,- saksi Agustinus Purnama berhutang, setelah saksi Agustinus Purnama Als Gusti menerima 1 poket sabu kemudian dibagi 2 dengan saksi Taufik Hidayat Alias Opek . - Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 23.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Zainal als Sei bin Adi di rumah terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan 4 poket sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus pastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) bungkus pastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram Kode I, 1 (satu) bungkus pastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram Kode II, 1 (satu) bungkus pastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram Kode III, dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 3,12 (tiga koma dua belas) gram merupakan milik saksi Zainal als Sei bin Adi yang dibuang oleh terdakwa dipekarangan sebelah barat rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan diketemukan 8 (delapan) plastik klip sisa sabu, 1 (satu) botol kaca You C 1000, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah alat sisir alis warna merah muda, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api modifikasi, 1 (satu) buah plastik biasa, 1 (satu) buah gunting yang di temukan diatas lantai kamar terdakwa , 1 (satu) unit Hand Phone merk Redmi warna putih dan emas di pegang terdakwa serta 1 buah timbangan elektrik diketemukan di depan kamar mandi. - Bahwa ketika diintrogasi didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa dan saksi Zainal als Sei bin Adi telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu yang diperoleh dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wib saksi Zainal als Sei bin Adi mendatangi rumah terdakwa untuk membeli sabu dengan kesepakatan terdakwa dan saksi Zainal als Sei bin Adi membeli seharga Rp. 2.000.000,- dengan menggunakan uang milik saksi Zainal als Sei bin Adi terlebih dahulu dan terdakwa hutang kepada Zainal als Sei bin Adi sebesar Rp.1.000.000,-, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi Revan (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 2 gram, setelah uang ditransfer kemudian 2 gram poket sabu dikirim kerumah terdakwa lalu 2 gram poket sabu tersebut dibagi terdakwa dan saksi Zainal als Sei bin Adi masing-masing memperoleh 1gram, 1 gram poket sabu milik terdakwa telah habis digunakan, sedangkan sebagian sabusabu milik saksi Zainal als Sei bin Adi disimpan dan dijual oleh terdakwa pada saksi Agustinus Purnama - Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 04562/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Titin Ernawati , S. Farm, Apt DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 14340/2024/NNF s/d 14344/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . A T A U Kedua -----Bahwa terdakwa ERWIN ALFARI alias BABA bin MUHAMMAD HAERI bersama dengan saksi ZAINAL alias SEI bin ADI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.10 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sucipto GG XII Lk Parse Rt 01 Rw 02 Ds. Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira Pukul 22.30 Wib, di Jln Wr Supratman pinggir sungai, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Saksi Retno Angga Purnomo, S.Pd dan saksi Nurcholis Madjid yang merupakan aparat kepolisian telah mengamankan saksi Taufik Hidayat Alias Opek (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) karena telah membeli sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram yang diperoleh dengan cara membeli melalui saksi Agustinus Purnama Als Gusti (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). - Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.45 wib dilakukan penangkapan terhadap saksi Agustinus Purnama Als Gusti kemudian didapat keterangan dari saksi Agustinus Purnama Als Gusti bahwa memperoleh 1 poket sabu tersebut sekira pukul 22.10 wib dengan cara membeli pada saksi ZAINAL alias SEI bin ADI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) melalui terdakwa sebagai perantara dirumah terdakwa di Jln. Sucipto gg XII Lk Parse Rt 01 Rw 02 Ds. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo seharga Rp. 400.000,- namun yang dibayar Rp. 200.000,- ditransfer melalui aplikasi dana milik terdakwa, lalu oleh terdakwa uang tersebut ditransfer ke aplikasi dana milik saksi Zainal als Sei bin Adi sedangkan sisanya sebesar Rp. 200.000,- saksi Agustinus Purnama berhutang, setelah saksi Agustinus Purnama Als Gusti menerima 1 poket sabu kemudian dibagi 2 dengan saksi Taufik Hidayat Alias Opek . - Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 23.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Zainal als Sei bin Adi di rumah terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan diketemukan 4 poket sabu terdiri dari 1 (satu) bungkus pastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) bungkus pastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram Kode I, 1 (satu) bungkus pastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram Kode II, 1 (satu) bungkus pastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram Kode III, dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 3,12 (tiga koma dua belas) gram merupakan milik saksi Zainal als Sei bin Adi yang dibuang oleh terdakwa dipekarangan sebelah barat rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan diketemukan 8 (delapan) plastik klip sisa sabu, 1 (satu) botol kaca You C 1000, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah alat sisir alis warna merah muda, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api modifikasi, 1 (satu) buah plastik biasa, 1 (satu) buah gunting yang di temukan diatas lantai kamar terdakwa , 1 (satu) unit Hand Phone merk Redmi warna putih dan emas di pegang terdakwa serta 1 buah timbangan elektrik diketemukan di depan kamar mandi. - Bahwa ketika diintrogasi didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa dan saksi Zainal als Sei bin Adi telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu yang diperoleh dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 wib saksi Zainal als Sei bin Adi mendatangi rumah terdakwa untuk membeli sabu dengan kesepakatan terdakwa dan saksi Zainal als Sei bin Adi membeli seharga Rp. 2.000.000,- dengan menggunakan uang milik saksi Zainal als Sei bin Adi terlebih dahulu dan terdakwa hutang kepada Zainal als Sei bin Adi sebesar Rp.1.000.000,-, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi Revan (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 2 gram, setelah uang ditransfer kemudian 2 gram poket sabu dikirim kerumah terdakwa lalu 2 gram poket sabu tersebut dibagi terdakwa dan saksi Zainal als Sei bin Adi masing-masing memperoleh 1gram, 1 gram poket sabu milik terdakwa telah habis digunakan, sedangkan sebagian sabu-sabu milik saksi Zainal als Sei bin Adi disimpan dan dijual oleh terdakwa pada saksi Agustinus Purnama. - Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 04562/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Titin Ernawati , S. Farm, Apt DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 14340/2024/NNF s/d 14344/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya