Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa Sura’is Alias Rais Bin Narimin pada hari Sabtu 16 Desember 2017  sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2017, bertempat di Desa Sekarputih Kecamatan TegalAmpel termasuk Kabupaten Bondowoso atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidak-tidaknya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir,ditempatia diketemukan atau ditahan (Rutan Kelas II b Situbondo) hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan iNegeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam tindak pidana itu dilakukan,  maka dilaksanakan di daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana diatas,Terdakwa menjadi perantara penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy type C1C02N16M2 MT  Nopol L 4091 XQ warna hitam tahun 2016 Noka MH1JFW115K370544 Nosin JFW1E1369379  milik saksi Sunar Purnomo kepada sdr Hos (Belum Tertangkap) dengan harga Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa disertai dengan bukti kepemilikan yang sah yaitu STNK dan BPKB serta barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi Halili dan Saksi Ferdiyanto (berkas penuntutan lain) selanjutnya uang hasil penjualan sebesar Rp 3.300.000 dibagi bagikan oleh saksi Halili yaitu saksi Ferdiyanto memperoleh Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah),saksi Halili memperoleh Ro 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ,terdakwa memperoleh uang keuntungan hasil penjualan sepeda sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 4091 XQ warna hitam tahun 2016 sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ,sdr Har Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli makan,rokok dan membayar ojek.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy type C1C02N16M2 MTÂ Nopol L 4091 XQ warna hitam tahun 2016 Noka MH1JFW115K370544 Nosin JFW1E1369379Â milik saksi Sunar Purnomo dengan laporan polisi Nomor:LP/K/B/349/X/2018 /JATIM/Res Situbondo tertanggal 30 Oktober 2018 .
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. |