Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MAT HARIYANTO Als. PAK HAR Bin JUMASA , pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di rumah Saksi DARSONO yang terletak di Dusun Krajan RT.01 RW.04 Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumâ€, yang dilakukan dengan cara sebagi berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar jam 12.00 Wib, tepatnya ketika Terdakwa mendatangi rumah Saksi DARSONO untuk bertemu/bersilahturahmi, pada saat Terdakwa bercakap-cakap dengan Saksi DARSONO Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda SUPRA warna hitam tahun 2009 Type NF 100 dengan Nomor Polisi : P-3765-YN, Nomor Rangka : MH1KEV115XK004195, Nomor Mesin : KEV1E1004560 dengan ciri-ciri khusus pada cover sadel tertera gambar Masha and The Bear, melihat sepeda motor tersebut timbullah niat/keinginan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian ketika istri Saksi DARSONO pergi ke dapur dan Saksi DARSONO sibuk menambal ban sepeda motor milik anaknya, mengetahui hal tersebut Terdakwa lalu mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di atas meja ruang tamu dan kemudian Terdakwa mengajak anak Saksi DARSONO yaitu saksi INDAH PERMATA SARI dengan alasan menjemput teman Terdakwa di UGD Banyuputih.
- Bahwa tepatnya sekitar jam 13.00 Wib, Terdakwa bersama dengan anak Saksi DARSONO yaitu saksi INDAH PERMATA SARI keluar rumah Saksi DARSONO sambil mengendarai sepeda motor Honda SUPRA warna hitam tahun 2009 Nomor Polisi : P-3765-YN tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi DARSONO, lalu ketika melintas didepan sebuah toko kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut dan menurunkan saksi INDAH PERMATA SARI sambil memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- untuk membeli es, pada waktu saksi INDAH PERMATA SARI membeli es di Toko lalu Terdakwa langsung meninggalkan saksi INDAH PERMATA SARI dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
- Bahwa saksi INDAH PERMATASARI lalu pulang kerumahnya dengan berjalan kaki, setelah sampai dirumah Saksi DARSONO melihat anaknya yaitu saksi INDAH PERMATA SARI pulang ke rumah dengan berjalan kaki tanpa bersama dengan Terdakwa, setelah Saksi DARSONO menunggu Terdakwa yang membawa sepeda motornya tanpa seijin dari dirinya lalu Saksi DARSONO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
- Bahwa beberapa waktu kemudian tepatnya sekitar bulan September 2019, Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi DARSONO kepada saksi HENDRA WAHYUDI sebesar Rp. 1.150.000,-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DARSONO menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |