Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2019/PN Sit H. RUBAZIN 1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo
2.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kumbangsari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1H. RUBAZIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.H. RUBAZIN
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo
2Panitia Pemilihan Kepala Desa Kumbangsari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo
2MOH. SYAIFUDDIN, S.H., SPd.IPanitia Pemilihan Kepala Desa Kumbangsari
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi  Penggugat secara keseluruhan
  2. Menangguhkan  tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa  Kumbangsari, tidak melakukan penetapan hasil pemilihan kepala  desa Kumbangsari   serta menangguhkan pelantikan dari Bupati  Situbondo   sampai adanya  kejelasan   dalam putusan Pengadilan yang mengadili pokok perkara ini, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan  kepada Tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan aktifitas  dalam kepanitian Pemilihan kepala Desa khususnya dalam pemilihan  kepala desa Kumbangsari  sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK  PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah calon Kepala Desa Kumbangsari  Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dalam Pilkades tanggal 23 Oktober 2019 dengan nomor urut  calon nomor 02.
  3. Menyatakan secara hukum tindakan dan sikap dari Tergugat I yang tidak menelaah dengan seksama yang tidak memintai keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat  atas laporan pengaduan dalam permasalahan Pilkades  Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tanggal 23 Oktober 2019  adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum tidak berlaku secara mengikat   atau menyatakan tidak berlaku Surat dari Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Situbondo Nomor 141/3864/431.213.2.1/2019  tanggal 31 Oktober 2019.
  5. Menyatakan secara hukum  Surat  Keputusan dari Panitia  Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo    terkait dengan penolakan atau tidak menindak lanjuti laporan dari Penggugat   atas  pelanggaran dalam  Pemilihan Kepala Desa Kumbangsari   tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
  6. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo utuk menelaah dengan seksama laporan dari penggugat atas pelanggaran pilkades desa kumbangsari tahun 2019  dengan memanggil saksi-saksinya  dan menindak lanjuti laporan dari Penggugat.
  7. Menyatakan secara hukum sikap dari Tergugat II yang tidak mengakomodir protes saksi saksi ketika pelaksanaan Pilkades Desa Kumbangsari tanggal 23 Oktober 2019 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  8. Menyatakan secara hukum  pemohonan  atau permintaan berita acara hasil Pemilihan Kepala Desa Kumbansgari tanggal 23 Oktober 2019  yang tidak diberikan oleh Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  9. Menyatakan secara hukum rekapitulasi yang tidak melibatkan calon dan saksi-saksi calon dalam rekap di tingkat desa adalah merupakan pebuatan melawan hukum.
  10. Menghukum  Tergugat I untuk memberikan hasil rekapitulasi hasil pilkades  tanggal 23 Oktober 2019  desa kumbangsari kepada  Penggugat.
  11. Memerintahkan Kepada Panitia pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo dalam hal ini Tergugat  I   dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kumbangsari   dalam hal ini Tergugat II untuk melakukan penghitungan ulang atas pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Kumbangsari  tanggal 23 Oktober 2019.
  12. Menyatakan secara hukum  segala keputusan yang diambil  oleh  Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
  13. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat selaku pihak yang memenangkan dalam pilkades Desa  Kumbangasri tanggal 23 Oktober 2019.
  14. Menghukum  Tergugat I  dan Tergugat II  untuk membayar  ganti kerugian  baik moril maupun materiil   secara tanggung renteng   kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
  15. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majlis Hakim  berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak