Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
57/Pdt.G/2019/PN Sit |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Nov. 2019 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H. | H. RUBAZIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo | 2 | Panitia Pemilihan Kepala Desa Kumbangsari |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Supriyono, S.H., M.Hum. | Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo | 2 | MOH. SYAIFUDDIN, S.H., SPd.I | Panitia Pemilihan Kepala Desa Kumbangsari |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat secara keseluruhan
- Menangguhkan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa Kumbangsari, tidak melakukan penetapan hasil pemilihan kepala desa Kumbangsari   serta menangguhkan pelantikan dari Bupati Situbondo   sampai adanya kejelasan  dalam putusan Pengadilan yang mengadili pokok perkara ini, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan aktifitas dalam kepanitian Pemilihan kepala Desa khususnya dalam pemilihan kepala desa Kumbangsari sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOKÂ PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah calon Kepala Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dalam Pilkades tanggal 23 Oktober 2019 dengan nomor urut calon nomor 02.
- Menyatakan secara hukum tindakan dan sikap dari Tergugat I yang tidak menelaah dengan seksama yang tidak memintai keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat  atas laporan pengaduan dalam permasalahan Pilkades Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tanggal 23 Oktober 2019  adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum tidak berlaku secara mengikat   atau menyatakan tidak berlaku Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Nomor 141/3864/431.213.2.1/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
- Menyatakan secara hukum Surat Keputusan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo   terkait dengan penolakan atau tidak menindak lanjuti laporan dari Penggugat  atas pelanggaran dalam  Pemilihan Kepala Desa Kumbangsari   tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
- Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo utuk menelaah dengan seksama laporan dari penggugat atas pelanggaran pilkades desa kumbangsari tahun 2019 dengan memanggil saksi-saksinya dan menindak lanjuti laporan dari Penggugat.
- Menyatakan secara hukum sikap dari Tergugat II yang tidak mengakomodir protes saksi saksi ketika pelaksanaan Pilkades Desa Kumbangsari tanggal 23 Oktober 2019 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum pemohonan atau permintaan berita acara hasil Pemilihan Kepala Desa Kumbansgari tanggal 23 Oktober 2019 yang tidak diberikan oleh Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum rekapitulasi yang tidak melibatkan calon dan saksi-saksi calon dalam rekap di tingkat desa adalah merupakan pebuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk memberikan hasil rekapitulasi hasil pilkades tanggal 23 Oktober 2019  desa kumbangsari kepada Penggugat.
- Memerintahkan Kepada Panitia pemilihan Kepala Desa Kabupaten Situbondo dalam hal ini Tergugat I   dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kumbangsari  dalam hal ini Tergugat II untuk melakukan penghitungan ulang atas pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Kumbangsari tanggal 23 Oktober 2019.
- Menyatakan secara hukum  segala keputusan yang diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat selaku pihak yang memenangkan dalam pilkades Desa Kumbangasri tanggal 23 Oktober 2019.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian baik moril maupun materiil  secara tanggung renteng  kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |