Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. TAUFIQ ABDUL RAHMAN alias OPEK bin alm. MUHRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 185/Pid.Sus-LH/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3262/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa Terdakwa TAUFIQ ABDUL RAHMAN alias OPEK bin (alm) MUHRA pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Asembagus RT. 02 RW 01 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal dari pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Terdakwa dan Sdr. TOTO SOGEK (daftar pencarian saksi) menaikkan 20 (dua puluh) batang kayu jati ke atas kendaraan Pick Up Merk Daihatsu Grand Max, warna silver Metalik, Tahun 2018, No. Pol : N9367-AL, sebelumnya Terdakwa membeli 20 (dua puluh) batang kayu jati kepada Sdr. TOTO SOGEK seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. TOTO SOGEK mendapatkan kayu tersebut dari kawasan hutan perhutani RPH Bangsring BKPH Watudodol KPH Banyuwangi Utara Kabupaten Banyuwangi, setelah kayu jati sebanyak 20 (dua puluh) batang naik ke atas Pick Up kemudian Terdakwa menutupi kayu tersebut dengan sak warna putih yang berisi daun kering kemudian Terdakwa menutupi lagi menggunakan terpal warna biru dan diikat dengan menggunakan tali tampar warna biru sehingga kayu jati tidak kelihatan dan tertutup dengan terpal. Selanjutnya Terdakwa mengendarai Pick Up tersebut dan pulang ke kos -kosan Terdakwa di Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi. ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB sewaktu Terdakwa berada di kos menghubungi Saksi AGUS HARIYANTO untuk menemani Terdakwa mengirim barang ke wilayah Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan Terdakwa mengatakan akan berangkat sekitar pukul 07.00 WIB selanjutnya Saksi AGUS HARIYANTO menyetujui tawaran tersebut. Sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa tiba di depan rumah Saksi AGUS HARIYANTO di Desa Patekan Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi dengan mengemudikan kendaraan Pick Up Merk Daihatsu Grand Max, warna silver Metalik, Tahun 2018, No. Pol : N-9367-AL dengan muatan dibelakangnya yang pada saat itu sudah Terdakwa tutupi terpal warna biru. Sekitar Pukul 07.05 WIB Terdakwa dan Saksi AGUS HARIYANTO berangkat dengan posisi Saksi AGUS HARIYANTO duduk di samping kiri mobil (posisi kernet) sedangkan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Pick Up tersebut. ? Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 WIB sekira pukul 08.00 WIB bahwa ada 1 (satu) unit Pick Up Merk Daihatsu Grand Max, warna silver Metalik, Tahun 2018, No. Pol : N-9367-AL mengangkut 20 (dua puluh) batang kayu jati yang diperoleh dari kawasan Hutan RPH Bangsring selanjutnya Saksi SETYA AJI DARMAWAN dan Saksi MOCH. WILDONA PRAMADAN (merupakan anggota Polsek Asembagus) menuju ke Jl. Raya Asembagus depan Polsek Asembagus dan berhasil menghentikan mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa mobil tersebut mengangkut 20 (dua puluh) batang kayu jenis jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan rincian barang bukti sebagai berikut : 1. 20 (dua puluh) batang kayu jenis jati yaitu : a. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 32 Cm, volume 0,08 m3. b. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 26 Cm, Volume 0,05 m3. c. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 41 Cm, Volume 0,13 m3. d. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 31 Cm, Volume 0,08 m3. e. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 27 Cm, Volume 0,06 m3. f. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 28 Cm, Volume 0,06 m3. g. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 26 Cm, Volume 0,05 m3 h. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 24 Cm, Volume 0,05 m3. i. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 26 Cm, Volume 0,05 m3. Page 2 of 2 j. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 24 Cm, Volume 0,05 m3. k. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 37 Cm, Volume 0,11 m3. l. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 25 Cm, Volume 0,05 m3. m. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 23 Cm, Volume 0,04 m3 n. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 31 Cm, Volume 0,08 m3. o. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 32 Cm, Volume 0,08 m3. p. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 37 Cm , Volume 0,11 m3 q. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 35 Cm, Volume 0,10 m3 r. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 35 Cm, Volume 0,10 m3. s. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 34 Cm, Volume 0,09 m3. t. 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan ukuran Panjang 100 cm, Diameter 31 Cm, Volume 0,08 m3. 2. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max, Tahun 2018, Noka : MHKP3BA1JJK136223, Nosin: K3MH14118 No. Pol.: N-9367-AL, warna silver Metalik. 3. 1 (satu) buah STNK 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver Metalik, Nopol AG-9035-VG, Tahun 2018, Noka: MHKP3BA1JJK136223, Nosin: K3MH14118, STNK a.n. NENI PURTIKA SARI alamat Desa Wilangan Rt 07 Rw 02 kec Wilangan Kab Nganjuk. 4. 2 (dua) buah Plat Nomer kendaraan Nopol: AG-9035-VG. 5. 1 (satu) buah terpal satu sisi warna biru dan satu sisi warna orange. 6. 1 (satu) buah tali tampar warna biru Panjang sekira 20 (dua puluh) meter. 7. 9 (Sembilan) buah sak berwarna putih berisi daun kering ? Bahwa setelah dilakukan pengecekan di dalam kawasan Hutan Perhutani RPH Bangsring BKPH Watudodol KPH Banyuwangi Utara petak 47D ditemukan tunggak kayu jati bekas di tebang dan ditemukan sisa batang kayu jati. Setelah dicocokkan antara tunggak dan kayu jati sisa potongan dengan kayu jati yang diangkut Terdakwa maka diperoleh hasil kemiripan pada corak irisan pada batang kayu jati (identik). ? Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 700/KPTS/DIR/2019, tanggal 25 Juni 2019, dokumen yang termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan antara lain : 1. Surat Keterangan sahnya hasil Hutan Kayu (SKSHHK). 2. Daftar Kayu Bulat (DKB) / DK 304 untuk A.III. 3. Daftar Kayu Bulat (DKB)/DK 304b untuk A.II, AI KBP Kayu Bakar Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/ KUM. 1/10/2019, tanggal 17 Oktober 2019 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi dijelaskan bahwa dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan antara lain: 1. SKSHHK (Surat Ketrangan Sahnya Hasil Hutan Kayu), sesuai dengan pasal 10 P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2019, tanggal 17 Oktober 2019, tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi dijelaskan bahwa SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan Kayu bulat dari TPK hutan, TPK antara, TPT-KB dan industri primer 2. Nota angkutan/Nota perusahaan pemilik kayu olahan, sesuai dengan Pasal 11 P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tanggal 17 Oktober 2019 tentang penatausahaan hasil kayu hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi dijelaskan bahwa Nota angkutan digunakan untuk menyertai: ? Pengangkutan arang, kayu dan atau kayu daur ulang ? Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pelabuhan bongkar ke tujuan akhir. ? Pengangkutan kayu olahan dari TPT-?? ? Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dari kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang diperuntukkan langsung sebagai cerucuk. ? Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang-

Pihak Dipublikasikan Ya