Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2019/PN Sit Zulkifli Usman Alias Sam Bin Alm. Umar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/06/XII/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Zulkifli
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Usman Alias Sam Bin Alm. Umar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Pada hari Minggu tanggal 4 November 2018 sekira jam 12.30 Wib, di ladang belakang rumah Misrojo yang terletak di Dusun Krajan, Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo., telah terjadi tindak pidana penganiyaan ringan yang dilakukan oleh Tersangka Usman Alias Sam Bin Alm. Umar terhadap saksi korban Budi Hartono.

Uraian Perkara Tindak Pidana Secara Singkat: Tersangka Usman Alias Sam Bin Alm. Umar melakukan penganiyaan terhadap saksi korban Budi Hartono dengan cara saat saksi korban Budi Hartono berada dirumah kakaknya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo., ketika baru sampai di depan rumah, tiba-tiba Tersangka Usman Alias Sam Bin Alm. Umar yang berada disebelah barat memanggil saksi korban Budi Hartono dengan berteriak dan mengatakan “he sini kamu, sambil melambai tangan” sambil berjalan kearah selatan menuju ladang belakang rumah Misrojo, karena dipanggil selanjutnya saksi korban Budi Hartono mendekati dan mengikuti Tersangka Usman Alias Sam Bin Alm. Umar, sesampainya di ladang tiba-tiba  Tersangka Usman Alias Sam Bin Alm. Umar langsung memukul saksi korban Budi Hartono menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan mengepal sebanyak satu kali dan mengenai pipi sebelah kiri dalam posisi berdiri saling berhadapan, kemudian saksi korban Budi Hartono roboh di tanah dan dipukul lagi menggunakan tangan sebalah kanan sebanyak dua kali dan mengenai pipi sebalah kiri serta bibir sebalah kiri, setalah itu Tersangka Usman Alias Sam Bin Alm. Umar pergi lalu saksi Dedi Irawan datang dan menolong saksi korban Budi Hartono kemudian membawa saksi korban Budi Hartono kerumah saksi Dedi Irawan.

Dari hasil VER (Visum et Repertum) yang dikeluarkan oleh Puskemas Banyuglugur pada tanggal 5 November 2018 ditemukan luka memar pada bibir atas sebelah kiri, luka robek pada bibir kiri atas bagian dalam dengan panjang satu centimeter kali nol koma dua centimeter, luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran panjang satu centimeter kali nol koma satu centimeter, dan bengkak pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter kali dua centimeter, tetapi luka-luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

----- Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil VER (Visum et Repertum) maka Tersangka Usman Alias Sam Bin Alm. Umar  telah melanggar Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya