Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2020/PN Sit Khonny Wijaya 1.Siti Saida
2.Baburrohim
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 17 Des. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Khonny Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.Khonny Wijaya
2DONDIN MARYASA ADAMKhonny Wijaya
Tergugat
NoNama
1Siti Saida
2Baburrohim
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FATHOL BARI, S.H.Siti Saida
2FATHOL BARI, S.H.Baburrohim
Turut Tergugat
NoNama
1HAKI
2HOLIFATUS SAKDIYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, S.H.HAKI
2Erryck Gunawan, S.H.HOLIFATUS SAKDIYAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan peletakan conservatoire beslag atas objek sengketa adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah pertanian (tegal) dengan Sertipikat Hak Milik  No. 261/Desa Klatakan, Gambar Situasi No. 1483, tanggal 6-7-1989, luas 9.950 M2 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), atas nama pemegang hak Khonny Wijaya (Penggugat) yang terletak di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
  • Utara         : Jalan Raya dari Besuki ke Situbondo;
  • Barat         : P. Soeparmo, Sretoer, Muhasbi;
  • Timut         : Perhutani;
  • Selatan     : Perhutani;

Adalah sah tanah hak milik dari PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT menguasai obyek     sengketa tersebut adalah tanpa hak dan secara melawan hukum;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT tanpa persyaratan apapun;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum lain;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak