Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan peletakan conservatoire beslag atas objek sengketa adalah sah dan berharga.
- Menyatakan secara hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah pertanian (tegal) dengan Sertipikat Hak Milik No. 261/Desa Klatakan, Gambar Situasi No. 1483, tanggal 6-7-1989, luas 9.950 M2 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), atas nama pemegang hak Khonny Wijaya (Penggugat) yang terletak di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
- Utara : Jalan Raya dari Besuki ke Situbondo;
- Barat : P. Soeparmo, Sretoer, Muhasbi;
- Timut : Perhutani;
- Selatan : Perhutani;
Adalah sah tanah hak milik dari PENGGUGAT ;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT menguasai obyek sengketa tersebut adalah tanpa hak dan secara melawan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT tanpa persyaratan apapun;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum lain;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |