Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2023/PN Sit FITRIA MAHARANI PRADANA H.M.HARTONO GHUFRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUHARI MUSLIM.S.HFITRIA MAHARANI PRADANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.328.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah WANPRESTASI pada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.241.328.000,- ( Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah ) secara tunai dan seketika;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tetap membayar bunga setiap bulan sebesar Rp.2.583.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ) sampai dengan pelunasan pokok sebesar Rp.200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah );
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak