Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. SAMSUL ARIFIN alias ARIF bin alm. ACH HARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1307/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN alias ARIF bin alm. ACH HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----Bahwa ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sucipto RT. 03 RW. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- - Bermula ketika Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK menghubungi Terdakwa dan minta untuk dijemput oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK di rumahnya, untuk kemudian Terdakwa dan Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK bersama-sama menuju kamar kos milik Terdakwa; - Bahwa setelah sampai di kamar kos milik Terdakwa, Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK mendapat telpon dari BAYU DWI ANGGARA, dimana BAYU DWI ANGGARA memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK sejumlah 1000 (seribu) butir; - Bahwa atas pesanan dari BAYU DWI ANGGARA tersebut, selanjutnya Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa sejumlah 1000 (seribu) butir dengan hutang dan akan dibayar setelah Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK menjual tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex BAYU DWI ANGGARA; - Bahwa atas pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari kardus yang berada di kamar kos milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK; - Bahwa setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa, kemudian Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK melakukan transaksi dengan BAYU DWI ANGGARA di jalan gang SMAM dengan diantar oleh Terdakwa dan Terdakwa menunggu di atas sepeda motor. Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK kemudian menyerahkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada BAYU DWI ANGGARA. Setelah menerima tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINI, kemudian BAYU DWI ANGGARA mengambil uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi FELIX PUTINELA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo; - Bahwa saat Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK menerima uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari BAYU DWI ANGGARA sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK dan juga Terdakwa ditangkap oleh Saksi FELIX PUTINELA. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK dibawa ke rumah kos milik Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 19 (sembilan belas) bungkus plastik masing-masing 1000 (seribu) butir yang diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total 19000 (sembilan belas ribu) butir dan 6 (enam) bungkus plastik masing-masing 100 (seratus) butir yang diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total 600 (enam ratus) butir di dalam kardus warna cakolat yang berada di kamar kos milik Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 00315/NOF/2024 Tanggal 16 Januari 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL.S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 00801/2024/NOF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.—--------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA ----Bahwa ia Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin ACH. HARIYANTO (Alm) pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sucipto RT. 03 RW. 02 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK menghubungi Terdakwa dan minta untuk dijemput oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK di rumahnya, untuk kemudian Terdakwa dan Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK bersama-sama menuju kamar kos milik Terdakwa; - Bahwa setelah sampai di kamar kos milik Terdakwa, Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK mendapat telpon dari BAYU DWI ANGGARA, dimana BAYU DWI ANGGARA memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK sejumlah 1000 (seribu) butir; - Bahwa atas pesanan dari BAYU DWI ANGGARA tersebut, selanjutnya Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa sejumlah 1000 (seribu) butir dengan hutang dan akan dibayar setelah Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK menjual tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex BAYU DWI ANGGARA; - Bahwa atas pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari kardus yang berada di kamar kos milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa yang hanya lulusan MA / SMA dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan menyerahkan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK; - Bahwa setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa, kemudian Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK melakukan transaksi dengan BAYU DWI ANGGARA di jalan gang SMAM dengan diantar oleh Terdakwa dan Terdakwa menunggu di atas sepeda motor. Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK kemudian menyerahkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada BAYU DWI ANGGARA. Setelah menerima tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINI, kemudian BAYU DWI ANGGARA mengambil uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi FELIX PUTINELA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo; - Bahwa saat Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK menerima uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari BAYU DWI ANGGARA sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK dan juga Terdakwa ditangkap oleh Saksi FELIX PUTINELA. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MOH. ROFIKI Alias ROFEK Bin BUSAINIK dibawa ke rumah kos milik Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 19 (sembilan belas) bungkus plastik masing-masing 1000 (seribu) butir yang diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total 19000 (sembilan belas ribu) butir dan 6 (enam) bungkus plastik masing-masing 100 (seratus) butir yang diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total 600 (enam ratus) butir di dalam kardus warna cakolat yang berada di kamar kos milik Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 00315/NOF/2024 Tanggal 16 Januari 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL.S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 00801/2024/NOF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya