Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2017/PN Sit. Djamin 1.Hj. Tiwani Alias Bok Suhatina
2.H. Parto Alias Pak Suhatina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 27 Apr. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syah Cakrabirawa Wadia, S.H., M.H.Djamin
2Margono, S.H., M.H.Djamin
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri Situbondo  apabila telah dilaksakan;
  3. Menyatakan  Penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak  atas tanah sengketa;
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat  yang menguasai tanah sengketa sejak tahun 2011 sampai sekarang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan diri  Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada  Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi metarill uang penghasilan panen kepada Penggugat sejak 2011 sampai sekarang yaitu tahun 2017 selama 6 tahun dengan pertahun Rp.5.550.000,- (lima juta lia ratus lima pulu ribu rupiah) maka selama 6 tahun akan berjumlah  sebesar  Rp.. 33.300.000,- (tiga puluh tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)  dan akan bertambah setiap tahunnya sampai perkara berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah Sengketa kepada  Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini sebagai putusan serta merta atau dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak