Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Situbondo 1.Elly Astutik
2.Sugiyantoro, S.Pd.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fauzan RakhmanPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Situbondo
Tergugat
NoNama
1Elly Astutik
2Sugiyantoro, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.467.523,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 10.467.523,00 (Sepuluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 8.556.736,00 (Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 1.910.787,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak